Eni Maulani Saragih, terdakwa kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
- 112 Rekening Bank Jago Dibobol Karyawan Capai Rp 1,3 Miliar, Dana Nasabah Dipastikan Aman
- Kejari Bangkalan Terima Pengembalian Kerugian Negara dari 3 Terdakwa Kasus Penyimpangan Penyaluran Dana PKH
- Pimpinan KPK Baru Dengar Pemberhentian Sementara Firli
Selain itu, Eni juga mendapat hukuman berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Eni Maulani Saragih yaitu pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun sejak terdakwa Eni Maulani Saragih selesai menjalani pidana pokok," jelas Hakim Yanto.
Eni yang merupakan politisi Partai Golkar juga mendapatkan hukuman denda sebesar Rp 5,87 miliar dan SGD 4.000. Dengan catatan, apabila tidak membayar dalam waktu satu bulan akan dilakukan penyitaan asetnya untuk mengganti uang tersebut.
"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5,87 miliar dan empat ribu dolar Singapura," tutur Hakim Yanto.
Apabila Eni tidak memiliki uang sebagaimana dimaksud maka musti diganti dengan masa tahanan enam bulan penjara.
"Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang ganti maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama enam bulan. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Eni Maulani Saragih," demikian Hakim Yanto.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Tak Dapat Uang Saku, Pegawai Linmas Kota Surabaya Terpaksa Nyopet
- Pledoi Habib Bahar Sebut Tuntutan Lima Tahun Bukan Kemauan Jaksa, Tapi Intervensi Atasan
- Kasus Dana Hibah, KPK Geledah Seluruh Ruangan Fraksi di DPRD Jatim