Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya yang juga Kepala BPB dan Linmas Surabaya, Irvan Widyanto, menjelaskan hakekat Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada kondisi pandemi Covid-19.
- Bagi Paket Nutrisi, PKS Jatim Ingin Ceriakan Anak Indonesia di Tengah Pandemi
- Datangi Kejari Surabaya, Kuasa Hukum FE Laporkan Keterlibatan Pihak Lain Ikut Jual Barang Penertiban Satpol PP
- Buka Bersama Petani, Bupati Ipuk Canangkan Program Penanganan Kemiskinan Baru
Menurutnya, hakekat dari Perwali itu adalah Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini ingin memberikan kepercayaan kepada masyarakat untuk mendisiplinkan diri dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Jadi, Ibu Wali Kota itu tidak ingin menekan warganya, beliau ingin merangkul warganya supaya sadar, sehingga masyarakat bisa secara sadar pula menerapkan protokol kesehatan demi memerangi pandemi ini," kata Irvan dikutip Kantor Berita RMOLJatim di ruangannya, Jumat (19/6).
Apalagi, situasi saat ini sangat sulit bagi semuanya, sehingga Risma tidak ingin membebani warganya dengan pengenaan denda-denda itu. Makanya, dalam Perwali itu tidak ada sanksi berupa denda-denda, karena memang yang dibutuhkan saat ini adalah kesadaran masyarakat dan masyarakat perlu dirangkul untuk menertibkan masyarakat yang lain.
"Sekali lagi, filosofi dari Perwali itu adalah Ibu Wali Kota menaruh kepercayaan kepada masyarakat. Dengan begitu, kesadaran masyarakat akan tumbuh. Nah, ketika kesadaran itu tumbuh, maka itulah arti mitigasi yang sebenarnya. Jadi, saat ini masyarakat tidak butuh ditekan-tekan lagi oleh aparat dan sebagainya, tapi yang dibutuhkan sekarang ini adalah masyarakat dirangkul untuk mengatur masyarakat yang lain," tegasnya.
Oleh karena itu, dari awal hingga saat ini Wali Kota Risma selalu mengajak semua elemen masyarakat untuk bersama-sama menghadapi pandemi Covid-19 ini.
Bahkan, apabila ada yang melanggar protokol kesehatan, diharapkan masyarakat saling mengingatkan.
Irvan pun menjelaskan regulasi pengenaan sanksi tersebut. Ia menjelaskan bahwa sanksi itu dimulai dengan teguran lisan, kemudian ada paksaan pemerintah berupa menghentikan kegiatannya.
"Nah, jika masih ngotot dan masih tetap buka, maka bisa kita usulkan kepada OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait untuk merekomkan pencabutan izin usaha. Ketika OPD itu melakukan pencabutan izin usaha, maka OPD itu bisa mengirimkan surat Bantip (bantuan penertiban) kepada Satpol PP untuk dilakukan penutupan," katanya.
Irvan juga memastikan, dengan tidak diperpanjangnya PSBB itu, Risma terus berkomitmen untuk menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
Apalagi, Risma selalu menyampaikan bahwa tidak ingin ada warganya yang mati kelaparan, dan di sisi yang lain tidak ingin ada warga yang ketularan Covid-19.
"Nah, semua itu diwujudkan dalam Perwali ini, protokol kesehatannya didetailkan," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Libur Panjang Isa Almasih, Jumlah Penumpang di Daop 8 Capai 86 Ribu Orang
- Dampak Rangkaian Anjlok, Kereta Kedatangan Surabaya Alami Keterlambatan
- Terima Penghargaan dari Mahkamah Agung RI, Wakil Bupati Malang Apresiasi Seorang Kades