Keterangan saksi Susilo Prabowo yang memutar balikkan fakta dan mengaburkan kasus suap ke arah hutang piutang atas mantan Wali Kota Blitar Samanhudi, membuat majelis hakim geram.
- Bacalon Bupati Lumajang, Thoriq Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Dana Bantuan Bencana
- Lanjutan Sidang Pendiri SMA SPI, Kuasa Hukum Sebut Keterangan Saksi Berbeda dengan BAP
- Ketua KPK Benarkan Tangkap Orang Yang Rintangi Penyidikan Eks Sekretaris MA Nurhadi
Agus kembali bernada tinggi saat Susilo menyangkal pemberian uang suap tersebut untuk mendapatkan sejumlah proyek di Blitar.
"Hutang itu kan untuk dapat proyek, kalau memang hutang apa sudah kamu tagih, kan tidak pernah kamu tagih," tegas Agus Hamzah pada Dirut PT Moderna Teknik Perkasa.
Tak hanya geram dengan saksi Susilo Prabowo, Hakim Agus Hamzah juga geram dengan beberapa penyangkalan terdakwa Bambang Purnomo (mediator suap), yang mengaku tidak mengetahui uang yang dititipkan saksi Susilo Prabowo itu adalah untuk suap proyek renovasi SMPN 3 Blitar.
"Lalu uang itu untuk siapa, gak mungkin kalau kamu tidak tau kalau uang itu untuk Samanhudi. Kalau memang disuruh nunggu ada yang telpon untuk mengambil uang itu, mestinya kan kamu tanyakan uang untuk siapa, sudahlah saksi ini sudah beberapa kalau mempertahankan keterangannya, jangan dipungkiri," geram Agus Hamzah yang diamini terdakwa Bambang dengan menyebut uang suap itu akan diambil oleh Samanhudi.
Selain itu, terdakwa Bambang juga menyangkal mengetahui adanya rencana suap tapi dia membenarkan adanya pertemuan antara saksi Susilo Prabowo dengan bupati. Saat pertemuan itu ia mengaku tidak begitu jelas perbicaraan antara Saksi Susilo dan Samanhudi.
"Saya hanya mendengar ada pembicaraan fee 8 persen dan saksi berkata kebesaran," kata Bambang yang akhirnya disangkal saksi Susilo Prabowo.
Sidang kasus ini akan kembali digelar satu pekan mendatang dengan agenda keterangan saksi lainnya.
"Sidangnya jam 1 siang ya," kata Hakim Agus Hamzah menutup persidangan.
Untuk diketahui, hari ini Jaksa Joko Hermawan dari KPK menghadirkan dua saksi pada persidangan ruang candra Pengadilan Tipikor Surabaya. Dua saksi itu adalah Susilo Prabowo, dan saksi Windha Paramitha, Pegawai May Bank Blitar.
Susilo Prabowo didengarkan keterangannya sebagai pemberi suap, sedangkan saksi Windha Paramitha didengarkan keterangannya terkait adanya pencairan beberapa cek yang terkait kasus suap ini.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK, yang awalnya menangkap Bambang Purnomo dan Susilo Prabowo hingga mengarah ke Samanhudi yang saat itu masih menjabat sebagai Walikota Blitar. [aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Novel Cs Diangkat Jadi ASN di Polri, Prof Romli: Niat Baik Kapolri Jangan Sampai Bertentangan Undang-undang
- Advokat Andry Minta Polisi Segera Tangkap Debt Collector Pengeroyok Gus Yasin
- Akui Ada Kesalahan Telegram, Kapolri: Yang Saya Minta Anggota Tidak Tampil Arogan