Tak lama lagi Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat akan menjalani sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor Surabaya. Itong merupakan tersangka dalam kasus suap pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).
- Terima Suap Rp 390 Juta, Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Dituntut 7 Tahun Penjara
- Jaksa KPK Sesalkan Sistem Peradilan di PN Surabaya, Pegawai Honorer Bisa Kendalikan Perkara
- Sidang Suap Hakim Itong Dkk, Bagi-Bagi Perkara ke Hakim PN Surabaya Cukup Bayar Kopi dan Pulsa
Selain Itong Isnaeni Hidayat juga akan disidangkan tersangka lain dalam kasus suap tersebut, mereka adalah Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan dan Advokat Hendro Kasino selaku pemberi suap.
Hal ini diketahui setelah Jaksa KPK Gina Saraswati melimpahkan berkas perkara ketiga tersangka ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (7/6).
"Tim Jaksa masih menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (Jubir KPK) Ali Fikri saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (7/6).
Dengan dilimpahkannya perkara suap tersebut ke Pengadilan, masih Ali Fikri, tahanan ketiga tersangka sudah bukan lagi wewenang KPK melainkan sudah menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Surabaya. Ketiganya ditahan dilokasi yang berbeda.
"Untuk Itong Isnaeni Hidayat ditahan di Rutan Klas 1 Surabaya, sedangkan Hamdan ditahan di Rutan Kejati Jatim dan Hendro Kasino ditahan di Rutan Polda Jatim," beber Ali Fikri.
Terkait sangkaan yang akan didakwakan, Ali Fikri menyebut jika Itong dan Hamdan didakwa dengan Pasal 12 huruf c UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Perannya sebagai penerima suap," jelasnya.
Sedangkan Hendro Kasino didakwa dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Untuk Hendro Kasino perannya adalah pemberi suap," tandas Ali Fikri.
Perlu diketahui, Hakim Itong terpergok KPK tengah menerima suap. Kala itu, ada dugaan kuat Itong menerima suap untuk mengabulkan permohonan dari kuasa hukum pemohon, Hendro Kasiono untuk pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).
Selain menangkap Itong dan kuasa hukum pemohon, lembaga anti rasuah itu juga panitera pengganti M. Hamdan.
Seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini oleh KPK. Dalam konferensi pers KPK, mereka terlibat dalam praktik suap senilai Rp 1,3 miliar.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- PN Surabaya Tolak Kasasi Jaksa di Perkara Heru Herlambang Alie, PH: Harusnya Kejaksaan Malu
- Sidang Tragedi Kanjuruhan, Lima Terpidana Diputus Beri Restitusi Rp 1,2 Miliar
- Eksekusi Hotel Garden Palace Surabaya Ricuh, Tamu Berhamburan Pindah Hotel