KORUPSI DANA HIBAH PEMKOT SURABAYA
- Gisel dan Rismaya Sama-Sama Ibu, Tapi Beda Di Mata Hukum
- Besok, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Dana Hibah
- Ternyata Ini Alasan Ipda OS Tembak Mati Pengendara di Exit Tol Jorr Bintaro
Tak hanya divonis 20 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan, Majelis Hakim juga memerintahkan terdakwa korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program Jasmas, Sugito juga ditahan di Lapas yang sarat dengan terpidana narkoba.
"Memerintahkan agar terdakwa ditahan di rumah tahanan negara dengan menetapkan pada Lapas Klas I Madiun," kata Ketua Majelis Hakim, Hisbullah Idris dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (3/3).
Menanggapi putusan itu, salah satu penasehat hukum terdakwa Sugito menghormati keputusan yang telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
"Pada dasarnya kita menghormati putusan dari pengadilan Tipikor," tegas Bob Kumasa usai sidang.
Namun menurut Bob sebenarnya penempatan Lapas Klas I Madiun merupakan permintaan dari terdakwa Sugito saat menyerahkan pledoi atau nota pembelaan tanpa dibacakan ketika persidangan.
"Permintaan yang bersangkutan. Waktu pembelaan. Salah satunya permohonan itu," ujarnya.
Bob Kumasa menyatakan dipilihnya Lapas Klas I Madiun itu lantaran dekat dengan keluarganya yang berdomisili di wilayah tersebut.
Selain itu pula mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 mengaku ingin menenangkan diri dan tak ingin diganggu.
"Ya untuk lebih ketenangan saja ya. Kemudian lebih dekat dengan keluarga dari istri," pungkasnya.
Seperti diberitakan dalam kasus ini Kejari Tanjung Perak telah menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya untuk program jasmas.
Usai Sugito menerima vonis, saat ini tinggal lima terdakwa yang masih menunggu putusan vonis selanjutnya dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
Kelima terdakwa itu diantaranya anggota DPRD Surabaya Ratih Retnowati serta empat mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 yakni Syaiful Aidy, Dini Rijanti, Darmawan dan Binti Rochma.
Ada juga pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis selama 6 tahun penjara dan saat ini masih proses kasasi.
Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.
Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi mencapai Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.
Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Diduga tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.
Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pengamanan Lapas dan Rutan di Jatim Akan Diperkuat Jelang Lebaran Idul Fitri
- PH Terdakwa Ferry Jocom Tak Bacakan Duplik, Kasi Pidsus Surabaya: Tetap Pada Tuntutan
- Firli Bahuri Tunjuk Fahri Bachmid Ajukan Praperadilan Kedua