Hakim PN Jember Tunda Vonis Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung 

SN saat akan memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jember/Ist
SN saat akan memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jember/Ist

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember menunda pembacaan putusan atas putusan berencana dengan terdakwa SN 40 tahun, yang diduga terlibat membunuh Hasiyah (61) ibu kandungnya sendiri. 


Diketahui, SN, janda asal Desa Kencong, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember ini, dituntut hukuman mati karena diduga kuat terlibat dalam pembunuhan terhadap Hasiyah bersama SA, calon menantu korban dan AW.

"Selasa hari ini, agendanya pembacaan putusan terhadap SN. Namun majelis hakim menyatakan belum siap dengan putusannya," ucap Ihya Ulumuddin, kuasa hukum SN dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (9/7) siang.

Karena itu, sidang rencana pembacaan putusan berlangsung singkat, majelis hakim selanjutnya membacakan penundaan putusannya. 

"Sidang ditunda pada hari Kamis (13/7) mendatang, dengan agenda pembacaan putusan," katanya.

Sementara 2 terdakwa lainnya, yang terlibat dugaan pembunuhan berencana  SA dan AW digelar secara terpisah. Namun sidang ditunda hingga sore, menunggu kuasa hukum SA dari Lumajang, yang belum hadir di pengadilan negeri Jember. Perkara dalam kasus yang sama, displit (dipisahkan) dengan berkas SN.

Hingga sore ini sidang dengan terdakwa SA dan AW masih berlangsung. Bahkan sidang tersebut mendapatkan pengawalan ketat dari pihak kepolisian, yang berpakaian sipil.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Jember, menuntut 3 terdakwa kasus  pembunuhan berencana terhadap nenek Hasiyah Warga Desa Kencong Kecamatan Kencong Kabupaten Jember, dengan hukuman mati. Sebab ketiganya diduga kuat secara bersama-sama membunuh Hasiyah yang jenazahnya dibuang di pinggir Kanal Desa Keting Kecamatan Jombang Kabupaten Jember, 13 November 2023 silam. Dua terdakwa diantaranya ternyata masih anak kandung, calon menantu.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news