Gugatan praperadilan Agung Wibowo terkait penyitaan aset oleh Polda Jatim tidak diterima hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (9/7).
- Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Tahanan Wanita, Oknum Polisi Pacitan Meringkuk di Polda Jatim
- Wali Kota Eri Perintahkan Kadisperinaker Surabaya Dampingi Lapor Polisi: Agar Kasus Ijazah Tuntas Tak Mengambang
- Uang Deposito Tak Bisa Dicairkan, 14 Nasabah Lapor Polda Jatim
Hakim tunggal Ni Putu Sri Indayani memutus gugatan tersebut Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) alias tidak dapat diterima.
Hal ini disampaikan Septonoadi Tontowi S.H., selaku kuasa hukum penggugat Agung Wibowo usai sidang dikutip Kantor Berita RMOLJatim.
"Putusan perkaranya Niet Ontvankelijke (NO) Verklaard, yang merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil," kata Septonoadi.
Sebelumnya gugatan praperadilan ini diajukan atas penyitaan dua unit kendaraan mewah (Toyota Fortuner VRZ dan Rubicon ) serta dua sertifikat hak milik (SHM) atas tanah yang dianggap melanggar prosedur hukum.
Meski demikian, langkah hukum Septonoadi tidak akan berhenti sampai di sini. Pihaknya akan mengajukan permohonan praperadilan kembali.
"Kami ingin melakukan langkah praperadilan lagi karena putusannya NO atau tidak dapat diterima, beda lagi kalau tidak dikabulkan," jelasnya.
Sementara Agung Wibowo selaku penggugat mengaku kecewa dengan putusan tersebut. Dia menyebut sidang putusan itu seperti 'tikus'. Dia juga mempertanyakan transparansi persidangan.
"Ini tadi sidang tikus, sidang diam-diam. Tahu-tahu selesai, tidak ada informasi. Ada apa ini? Ada yang tidak beres antara Hakim, Panitera, Polda dan Kuasa Pemohon," ungkapnya.
Meski demikian, pihak kuasa hukum menyatakan akan terus melakukan upaya hukum dan berkoordinasi dengan pihak Polda Jawa Timur untuk menyelesaikan kasus ini.
"Kami akan konsolidasi juga dan kami akan menghadap teman-teman Polda. Kami yakin mereka pasti akan sangat membantu kami terlepas daripada upaya mitigasi yang barusan," tutup Septonoadi.
Putusan lengkap sidang ini diperkirakan akan diunggah ke Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dalam dua hari ke depan.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Tahanan Wanita, Oknum Polisi Pacitan Meringkuk di Polda Jatim
- Wali Kota Eri Perintahkan Kadisperinaker Surabaya Dampingi Lapor Polisi: Agar Kasus Ijazah Tuntas Tak Mengambang
- Uang Deposito Tak Bisa Dicairkan, 14 Nasabah Lapor Polda Jatim