Hakim pengadilan negeri (PN) kota Madiun menolak gugatan Ihsan Abdurrahman Siddiq terkait kasus pemecatan dirinya sebagai kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan kota Madiun di PN kota Madiun. Penolakan tersebut karena pengadilan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
- PDIP Belum Pasti Gabung Pemerintahan Prabowo, Analis Nilai Pertemuan dengan Megawati Tak Menjamin Koalisi Bertambah
- PDIP Klaim Hubungan Dengan Jokowi Selalu Hangat
- Deddy Sitorus PDIP Ditantang Ungkap Nama Utusan Jokowi: Hentikan Produksi Fitnah
"Mengabulkan eksepsi tergugat 1, tergugat 2, tergugat 3 tentang Pengadilan Negeri Madiun tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini; Menyatakan Pengadilan Negeri kota Madiun tidak berwenang mengadili perkara Nomor 66/pdt.G/2023/ PN - Mad." Demikian bunyi alarm putusan dari pengadilan negeri kota Madiun yang diumukan secara online, Kamis (25/1).
Atas putusan tersebut kuasa hukum dari ketua DPC PDI Perjuangan kota Madiun dan DPD PDI Perjuangan Jawa Timur yang sekaligus Sekretaris Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Wakit Nurohman.
Menilai putusan dari majelis hakim sudah benar dan sangat tepat. Sesuai ketentuan
ketentuan pada Pasal 12 huruf b ) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor: 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, dengan tegas menyatakan bahwa partai politik berhak mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi mandiri.
"Putusan yang dibacakan oleh Majelis hakim di Pengadilan Negeri Kota Madiun yang menyatakan Pengadilan Negeri Kota Madiun Tidak Berwenang Untuk Mengadili Dan Memeriksa Perkara Nomor: 66/Pdt.G/2023/PN Mad sudah sangat tepat dan benar. Mengingat ketentuan pada Pasal 12 huruf b ) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor: 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, dengan tegas menyatakan bahwa partai politik berhak mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi mandiri," Kata Wakit dalam keterangan tertulisnya kepada kantor berita RMOLJATIM.
Selanjutnya, menurut Wakit dengan adanya putusan pengadilan tersebut, tidak ada alasan lagi Ketua DPRD Kota Madiun untuk tidak segera menindaklanjuti terhadap proses PAW di DPRD Kota Madiun.
"Demi kepastian hukum dengan lagi adanya putusan pengadilan tersebut. Tidak ada alasan lagi buat ketua DPRD kota Madiun beralasan. Harus ada percepatan proses PAW untuk kepentingan partai dalam hal untuk memperjuangan kebijakan, sikap politik partai serta membangun soliditas antar kader dalam memperjuangankan kepentingan rakyat," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kasus Dugaan Penyalahgunaan Anggaran di Madiun Dikawal Ketat, Gerakan Rakyat Tangkap Koruptor Siap Gelar Aksi
- Gelar Halal Bihalal, Alumni Secaba Senapati 96 Santuni Yatim Piatu di Kota Madiun
- Polisi Amankan Sepasang Kekasih Pembuang Bayi di Sawah Madiun, Akui Takut dan Malu Lahirkan di Luar Nikah