Kebijakan PPKM Darurat level 4 untuk wilayah Jakarta dan Bali yang diterbitkan pemerintah akan habis waktunya hari ini, Senin (2/8).
- Batara Spekta Tahap I Mulai Diundi, BTN Berhasil Gaet 1 Juta Nasabah Baru
- Kolaborasi Antar BUMN, Pelindo 3 Dorong Peningkatan Ekonomi Nasional di Masa Pandemi
- Kadin Jatim Ungkap Dampak Ekonomi Akibat Erupsi Semeru
Sejumlah kalangan pun cemas dengan kebijakan lanjutan yang akan diberlakukan pemerintah dalam penanganan pandami Covid-19 ini.
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Provinsi DKI Jakarta, Sarman Simanjorang menyampaikan, para pelaku usaha tengah berharap agar pemerintah menurunkan level PPKM Darurat.
"Pengusaha saat ini H2C alias harap-harap cemas menunggu pengumuman pemerintah, apakah PPKM level 4 masih diperpanjang atau tidak. Dari sisi pelaku usaha pasti berharap PPKM sudah berakhir,” ucap Sarman, dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/8).
Menurutnya, dengan menghentikan kebijakan PPKM Darurat, maka sejumlah sektor usaha yang sudah tutup selama sebulan ini dapat beroperasi kembali.
"Kalau pun masih diperpanjang, kami berharap levelnya bisa diturunkan dari level 4 ke level 3, khususnya di DKI Jakarta dengan pertimbangan angka Covid 19 dalam seminggu terakhir trennya semakin menurun,” ucapnya.
Dia menambahkan, data per tanggal 1 Agustus, jumlah kasus di DKI Jakarta telah turun sebanyak 2.701 atau 0.33%. Tren tersebut patut menjadi pertimbangan pemerintah untuk menurunkan level PPKM di Jakarta.
"Pengusaha tetap pada komitmen yang tinggi, ketika pemerintah memberikan kelonggaran kami akan melaksanakan protokol kesehatan yang ketat dan mendukung berbagai program pemerintah dalam memerangi Covid 19," tandasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Presiden Jokowi Hadiri Pengukuhan DPN APINDO dan Festival UMKM Merdeka
- Menko Perekonomian Tambah Beragam Bansos Selama PPKM Level 4
- KAI Daop 7 Hadirkan Layanan Kereta Madiun-Pasar Senen PP