Harga Lahan Tol Serang-Panimbang Bisa Berubah

Harga lahan milik warga yang terkena imbas pembangunan jalan Tol Serang-Panimbang, bisa berubah jika proses dan prosedur dilakukan melalui pengadilan.


Demikian disampaikan Kepala Kanwil Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Banten, Yusuf Purnama belum lama ini. Penjelasan Yusuf tersebut disampaikan terkait adanya pemilik lahan di Pandeglang yang menolak besaran ganti rugi lahan Serang-Panimbang.

"Dalam setiap proses pembebasan lahan kami sudah memiliki prosedur tersendiri. Kami punya mekanisme dan undang-undang. Kalau besaran nilai itu bukan lagi tanggung jawabnya panitia pengadaan tanah. Undang-undang telah menunjuk lembaga independen yaitu appraisal. Mereka punya rumus sendiri, punya cara sendiri menghitung, punya tanggung jawab sendiri,” katanya.
 
Ia menjelaskan, berdasarkan aturan tersebut maka pihaknya tidak akan mendengar segala keluhan dari masyarakat terkait nilai pembebasan lahan. Kata dia, gugatan warga bisa diterima jika telah menempuh mekanisme yang juga diatur undang-undang.
 
Gugatan warga yang bisa diterima adalah gugatan yang sesuai mekanisme. Appraisal tidak akan mudah mengubah (harga lahan). Tapi kalau itu perintah pengadilan, ya baru diubah. Itu perdata murni,” katanya.
 
Soal gugatan ke pengadilan, kata dia, BPN sendiri tak akan menghalang-halangi warga yang ingin menempuhnya. Sebab, Yusuf memastikan hal itu tidak akan menganggu rencana pembebasan lahan secara umum.
 
Diberi batas waktu, ada jadwalnya. Pengukuran berapa, musyawarah berapa, pemberkasan berapa, pembayaran berapa, ada semua. Kalau menuju ke sana ada kendala, kita batasi waktunya, masing-masing 14 hari. Termasuk memasukan gugatan ke pengadilan, ini juga mekanisme perundang-undangannya begitu,” ungkap dia.

Namun demikian dia berharap, warga juga bisa legowo ketika pengadilan menolak gugatan warga. Ia menilai, semua aturan main dalam proses pembebasan lahan sudah sangat adil dan profesional.

Kalau ternyata tidak ada lagi perubahan, ya sudah, masyarakat terima itu,” tuturnya.
 
Disinggung soal target pembebasan lahan Tol Serang-Panimbang, dia menargetkan seluruhnya akan selesai pada Juni mendatang. Namun Yusuf tak merinci progres pembebasan saat ini.

Tiga bulan lagi kita kerja, Juni ditargetkan semua (bakal lahan) selesai (dibebaskan),” tuturnya.
 
Sebelumnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) I Tol Serang-Panimbang, Sugandhi memaparkan, dari 5 desa/kelurahan di trase I yang menjadi titik nol Tol Serang-Panimbang, kurang lebih ada 40 bidang tanah yang akan dikonsinyasikan ke pengadilan. Penitipan uang pembebasan juga dilakukan kepada pemilik lahan yang alamatnya tidak ditemukan.
 
Rencana saya sekitar lebih kurang 40 bidang yang akan konsinyasi ke Pengadilan Negeri (PN) Serang. Termasuk warga tidak diketahui alamatnya kita titip. (Soal nilai) belum saya kalkulasi, kalau bidang sih sudah kelihatan seperti itu,” katanya.
 
Sugandhi membantah opini yang berkembang di masyarakat bahwa konsinyasi pembebasan lahan dengan pengadilan adalah bentuk arogansi pemerintah.
 
Kelihatannya dititip pengadilan yang nggak mengerti hukum dikira arogan. Padahal nggak, undang-undangnya berbicara seperti itu. Jadi tahapan kita begini, pembebasan tanah, sosialisasi, ada inventarisasi, ada pengumuman, sanggahan, verifikasi, penilaian, musyawarah, pembayaran sampai terakhir penitipan di pengadilan,” jelasnya.[mor] 

ikuti terus update berita rmoljatim di google news