Hari Bhakti Adhyaksa Ke-63, Kejari Jember Sebut Telah Selamatkan Aset Negara Rp 71 Miliar

Kepala Kejari Jember, I Nyoman Sucitrawan/RMOLJatim
Kepala Kejari Jember, I Nyoman Sucitrawan/RMOLJatim

Upaya penegakan hukum dalam kurun waktu  6 bulan pertama tahun 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember berhasil menyelamatkan aset tanah negara senilai Rp71 Miliar. 


Demikian diungkapkan Kepala Kejari Jember, I Nyoman Sucitrawan, usai apel upacara Hari Adhiyaksa ke 63, di halaman Kejari Jember, Sabtu (22/7).

"Aset Negara yang diselamatkan ada 28 bidang tanah,  senilai Rp 71.161.878.977," ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Dia menjelaskan, hari bakti Adhyaksa ke-63 ini, mengangkat tema "Penegakan hukum yang tegas dan humanis mengawal pembangunan nasional".

Selanjutnya diwujudkan dalam tindakan, sesuai bidangnya masing, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Seksi Pidana Umum (Pidum), Seksi Pidana Khusus (Pidsus) serta seksi pengelolaan barang bukti, rampasan serta seksi Intelejen Kejari Jember. 

"Untuk bidang seksi Datun, Kejari Jember telah menyelesaikan 55 perkara. Dari 55 perkara perdata itu, sebanyak 41 diselesaikan dengan cara litigasi (melalui proses persidangan) dan 14 non litigasi (proses  diluar persidangan)," terangnya. 

Sucitrawan kemudian merinci 14 perkara perdata yang diselesaikan secara non litigasi yaitu, 2 perkara atas kerja sama dengan PLN, RSD Soebandi, RSD Kalisat, dan 10 perkara PDAM Jember.

Dari kasus perdata tersebut, Kejari Jember sebagai pengacara negara diminta menagih sebesar Rp 1,8 miliar pada tahun 2023.  Telah berhasil menagih Rp 1,299 miliar, dari total tagihan tersebut.

Selain itu juga melakukan Upaya penyelamatan aset milik negara, terhitung sejak Januari – Juni 2023 tercatat Rp 71.161.878.977 yang sudah diselamatkan. Nilai aset tersebut berbentuk 28 bidang tanah negara.

Sedangkan dalam bidang seksi Pidum, Kejari Jember sudah menerbitkan 525 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sejak Januari-Juli 2023. Dari 525 perkara, 514 di antaranya sudah tuntas. Sedangkan sisanya hingga saat ini masih berlangsung.

Sementara untuk bidang seksi Pidsus, Kejaksaan Negeri Jember telah berhasil membongkar sejumlah kasus korupsi. Terbanyak adalah kasus penyelewengan dana desa, mulai Desa Pocangan, Kecamatan Sukowono hingga terakhir Desa Mundurejo, Kecamatan Umbulsari.

Bahkan, juga  telah menuntaskan proses hukum tindak pidana cukai. Tercatat ada enam orang tersangka dan menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp 186 juta.

Sedangkan dalam bidang pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, Kejari Jember juga menyetorkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 230.650.000. Jumlah tersebut terdiri atas uang rampasan Rp 77.254.000, penjualan langsung barang lelangan Rp 67.576.000, dan lelang resmi bekerja sama dengan KPKNL Rp85.775.000.

Dalam melakukan kewenangan, jaksa tidak hanya fokus kepada penindakan. Bidang seksi Intelejen Kejari Jember, melakukan  upaya pencegahan melalui program jaga desa.

Jaksa juga sering mendatangi sekolah-sekolah memberikan pendidikan hukum. Selain itu, juga mendatangi Kantor Kecamatan dan balai Desa/kelurahan di Kabupaten Jember.

"Ada program jaga desa sudah intens dilakukan di 28 kecamatan di Jember," katanya.

Selain itu, pihaknya juga memberikan pendidikan secara terbuka kepada mahasiswa yang magang. Mereka kami ajari tentang praktik peradilan, termasuk cara membuat dakwaan dan telaahnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news