Menjelang Hari Bakti Adhyaksa (HBA) ke 62 tahun 2022, diam-diam Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sudah menyiapkan kejutan istimewa.
- Wali Kota Surabaya Dampingi Pelaporan Dugaan Penahanan Ijazah oleh Perusahaan Swasta ke Polisi
- 31 Karyawan Mengadu Ijazahnya Ditahan, Wali Kota Surabaya Ancam Cabut Izin Perusahaan
- Pemkot Surabaya Gandeng Jerman Implementasikan Dekarbonisasi Bangunan Lewat Proyek SETI
Kado tersebut yakni dengan menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Tak hanya itu, para tersangka ini juga dipastikan akan mengenakan rompi berwarna pink.
Namun sayangnya, ketika ditanya, kapan akan dilakukan penahanan? apakah tepat di HBA atau sebelumnya.
Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Ari Prasetya Panca Atmaja enggan menjelaskan.
Ia hanya memastikan bila semua berkas maupun alat bukti sudah mencukupi untuk dilakukan penahanan.
"Sesegera mungkin," kata Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Ari Panca Atmaja kepada Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (7/7).
Bahkan saat disinggung, kado istimewa itu apakah salah satunya juga kasus yang menimpa oknum ASN Pemkot Surabaya yang berkasnya sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Lagi-lagi, Ari Prasetya Panca Atmaja enggan menjawabnya. Ia hanya meminta waktu yang tepat.
"Yang jelas kita bekerja profesional, tunggu saja ya," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Wali Kota Surabaya Dampingi Pelaporan Dugaan Penahanan Ijazah oleh Perusahaan Swasta ke Polisi
- 31 Karyawan Mengadu Ijazahnya Ditahan, Wali Kota Surabaya Ancam Cabut Izin Perusahaan
- Pemkot Surabaya Gandeng Jerman Implementasikan Dekarbonisasi Bangunan Lewat Proyek SETI