Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya akan mengajukan kasasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR Edward Tannur ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Surabaya, hari ini Senin (5/8).
- Kejari Surabaya Resmi Ajukan Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur
- Batas Kasasi Tinggal 8 Hari Lagi, Jaksa Akui Belum Terima Salinan Putusan Ronald Tannur
- Kejari Surabaya Pastikan akan Cekal Ronald Tannur Pergi ke Luar Negeri
Hal ini sebagaimana diungkapkan Kajari Surabaya Joko Budi Darmawan, beberapa waktu lalu. "Kami akan mengajukan kasasi ke PN (Pengadilan Negeri) insya Allah hari Senin, 5 Agustus 2024," ujarnya.
Kajari mengatakan kasasi atas vonis bebasnya terdakwa Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan sesuai aturan, yakni permohonan kasasi bisa dilakukan dalam tenggat waktu 14 hari setelah putusan atau penetapan pengadilan.
Pengajuan kasasi pada 12 hari setelah putusan ini merupakan bagian dari strategi Kejari Surabaya untuk dapat membuat memori kasasi yang maksimal.
Setelah 14 hari kasasi didaftarkan ke MA, kemudian selanjutnya Kejari akan mengirim memori kasasi. Sehingga, Kejari punya waktu proses kasasi total 28 hari.
Sebelumnya pada 24 Juli 2024, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memberikan vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Pada putusan tersebut Ronald dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
Hakim menilai, Ronnald dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban disaat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Putusan ini sontak menjadi perbincangan publik. Keluarga Dini Sera Afrianti bersama kuasa hukumnya juga melakukan upaya hukum atas vonis tersebut. Mulai dari melaporkan hakim ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Mahkamah Agung (Bawas MA), hingga melakukan audiensi dengan Komisi III DPR RI.
Dini sendiri diketahui tewas usai dugem bersama kekasihnya Gregorius Ronald Tannur di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu malam, 4 Oktober 2023.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Perkuat Upaya Hukum, KAI Daop 8 Surabaya Tandatangani Kerja Sama dengan Kejari Surabaya
- Tim Tabur Kejari Surabaya Tangkap 2 Terpidana Kasus Kredit BPR Sidoarjo
- Kejari Surabaya Raih 8 Penghargaan