Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, terkait dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur tahun 2018-2019, Senin (10/4).
- Ruang Fraksi PSI DKI Digeledah KPK, Anak Buah Giring Ganesha Membantah
- KPK Geledah Ruang Fraksi Golkar DPRD DKI, Ahmed Zaki Iskandar Tegaskan Hormati Proses Hukum
- KPK Angkut Tujuh Koper saat Geledah DPRD DKI, Wakil Ketua DPRD: Kita Hormati Proses Hukum
Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Prasetyo Edi, sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, pukul 09.12 WIB. Dia pun langsung masuk ruang pemeriksaan di lantai dua, pukul 09.18 WIB.
Prasetyo Edi yang juga politisi PDI Perjuangan itu diperiksa sebagai saksi. Sebelumnya ruang kerja dia di Gedung DPRD DKI Jakarta digeledah tim penyidik pada Selasa (17/1), termasuk ruang kerja Komisi C dan staf.
Dari penggeledahan itu, tim penyidik mendapat beberapa dokumen dan bukti elektronik terkait proses pembahasan dan persetujuan penyertaan modal pada Perumda Sarana Jaya yang salah satunya dipergunakan untuk pengadaan tanah di Pulogebang.
Kasus korupsi ini resmi diumumkan KPK pada Jumat 15 Juli 2022. Namun belum dibeberkan siapa saja pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasar informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, beberapa orang telah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan; dan Rudy Hartono Iskandar (RHI) selaku Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM).
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Pastikan Periksa LaNyalla di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
- Sempat Membantah, Wahyu Setiawan Akui Sumber Uang Suap Harun Masiku dari Hasto
- Jaksa KPK Ungkap Foto Harun Masiku dengan Megawati dan Hatta Ali di Persidangan Hasto