Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen, Jawa Tengah.TK diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (1/11).
- Rektor Unila Resmi Ditetapkan Tersangka
- Hati-hati Modus Pemerasan Berkedok Nomor HP Ketua KPK
- Temukan Dugaan Kartel Minyak Goreng, KPPU Minta Ada Audit Sektor Perkebunan
Wakil Ketua Umum PAN itu diduga menerima komitmen fee lima persen dari Bupati Kebumen, Muhamad Fuad Yahya untuk meloloskan DAK Kebumen yang berasal dari APBN-P 2016.
Komitmen fee lima persen tersebut akan diambil dari total Rp. 100 miliar anggaran yang diajukan.
Taufik disangkakan dengan Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU 20/2001.[bdp
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Hakim Putus NO Gugatan Praperadilan Penyitaan Aset Oleh Polda Jatim
- LBH Muhammadiyah Jadi Kuasa Hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyati
- Sempat Membantah, Wahyu Setiawan Akui Sumber Uang Suap Harun Masiku dari Hasto