Bareskrim Polri telah merampungkan berkas perkara alias P21 dugaan hilangnya red notice mantan buronan Djoko Tjandra dalam tahap II yakni tersangka berikut barang bukti.
- Dalami Kasus Suap Harun Masiku, KPK Periksa Mantan Anggota Bawaslu 4 Jam
- Wahyu Setiawan Diperiksa KPK, Blak-blakan Soal Proses Politik 2019
- Gandeng KPK, Askonas Jatim Dorong Pelaku Dunia Usaha Hindari Praktik Suap
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan, pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Bareskrim pagi ini.
"Pagi ini tahap II kasus tipikor JST (Joko Soegoarto Tjandra)," kata Awi kepada wartawan, dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (16/10).
Adapun tersangka dan kontsruksi hukum dalam perkara ini ialah Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi sebagai pemberi suap, lalu
Irjen Napoleon Bonaparte dengan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai penerima suap.
Kasus terhapusnya red notice Djoko Tjandra atau Joko Tjandra mulanya diketahui setelah buronan 11 tahun itu masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Belakangan diketahui, nama Djoko sudah terhapus dari red notice Interpol dan daftar cekal Direktorat Jenderal Imigrasi.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Dalami Kasus Suap Harun Masiku, KPK Periksa Mantan Anggota Bawaslu 4 Jam
- Wahyu Setiawan Diperiksa KPK, Blak-blakan Soal Proses Politik 2019
- Gandeng KPK, Askonas Jatim Dorong Pelaku Dunia Usaha Hindari Praktik Suap