Animo masyarakat Jember untuk menjadi penyelenggara Pemilu Legislatif, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak, Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) dan Pilpres tahun 2024, di tingkat Kecamatan di Kabupaten Jember, cukup tinggi.
- Pilkada Jember Sudah Tuntas, Sidang Gugatan Terhadap KPU Tetap Jalan Terus
- KPU Jember Tunda Penetapan Rekapitulasi Hasil Perolehan suara Bupati Dan Wakil Bupati Jember 2024, Begini Alasannya
- Saksi Risma-Gus Hans Tolak Tanda Tangani Hasil Rekapitulasi Pilgub Jatim di Jember
Hingga Senin malam (28/11), jumlah pendaftar Calon Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) melalui Aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc ) sudah mencapai 1.030 pendaftar. Namun berkas hard copy persyaratan baru masuk sebanyak 413.
"Namun untuk pendaftar hari terakhir, Selasa (29/11), belum direkap, karena pendaftaran di KPU Jember ditutup jam 16.00 WIB. Namun Bagi yang sudah punya akun ditutup jam 23.59. WIB," ucap Divisi Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Jember, Andi Wasis dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (29/11).
Menurut Andi, calon PPK harus melengkapi seluruh berkas persyaratan dalam Aplikasi SIAKB pada pukul 23.59. WIB. Namun Jika melewati batas waktu tersebut, maka secara otomatis mereka akan gugur. Sebab, mereka yang belum melengkapi persyaratan di sistem tersebut, tidak dapat tanda terima sebagai pendaftar. Mereka dapat dinyatakan sudah tidak memenuhi syarat.
"Namun untuk penyerahan hardcopy persyaratan, bisa dilakukan pada hari H pelaksanaan ujian," katanya.
Karena itu, Andi meminta calon peserta PPK yang belum melengkapi persyaratan, untuk segera melengkapi. Sebab, jumlahnya cukup banyak sekitar 600 pendaftar. Selain itu, jangan lupa mengecek email masing-masing, karena panitia langsung memberikan catatan notulensi kepada peserta tentang kekurangan berkasnya. Peserta yang sudah diberi catatan kekurangan, harus melengkapi sesuai petunjuk. Selain itu, peserta jangan lupa belajar, untuk menghadapi tes tulis CAT (Computer Asist Test).
Sebelumnya, KPU Kabupaten Jember membuka Pendaftaran calon PPK di Jember, mulai tanggal 20 - 29 November 2022.
Adapun syarat - syarat yang harus dipenuhi calon pendaftar PPK, diantaranya ;
1. Usia minmal 17 tahun.
2. Pendidikan minimal SMP.
3. Tidak sedang menjadi anggota partai
politik dilengkapi dengan surat
pernyataan yang sah.
4. Bila pernah terdaftar sebagai anggota
partai politik, sekurangnya bisa
menunjukkan sudah tidak aktif sejak 5
tahun terakhir.
5. Peserta juga harus sehat secara
jasmani dan rohani.
Untuk kesehatan jasmani, peserta
akan diperiksa tekanan darah, gula
darah, dan kolesterol. Untuk hal ini,
KPU Jember sudah berkoordinasi
dengan Dinas Kesehatan agar
disampaikan ke puskesmas dan klinik
dan rumah sakit sehingga calon
pendaftar sudah bisa meminta surat
keterangan sehat sesuai standar KPU.
6. Peserta bebas dari narkoba dan tidak
pernah terlibat dalam tindak pidana.
7. Setia kepada nilai-nilai pancasila dan
memiliki jiwa yang berintegritas, jujur
dan adil. Syarat dan kelengkapan lain
bisa diakses melalui situs resmi KPU
Jember.
Andi juga menegaskan bahwa KPU tidak memberi perlakuan khusus salah satu peserta. Semua pendaftar posisinya setara.
"Hanya saja, khusus peserta yang pernah berpengalaman menjadi PPK, akan menjadi pertimbangan setelah melampaui tes wawancara," katanya.
Dia juga menjelaskan bahwa pendaftaran calon PPK dilakukan secara online dengan mengakses aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pilkada Jember Sudah Tuntas, Sidang Gugatan Terhadap KPU Tetap Jalan Terus
- KPU Jember Tunda Penetapan Rekapitulasi Hasil Perolehan suara Bupati Dan Wakil Bupati Jember 2024, Begini Alasannya
- Saksi Risma-Gus Hans Tolak Tanda Tangani Hasil Rekapitulasi Pilgub Jatim di Jember