Penasihat Komunitas Jokowi-Prabowo (Jokpro), M. Qodari perlu ditangkap karena diduga melakukan pelanggaran konstitusi.
- Partai Nasdem Belum Putuskan Bantuan Hukum untuk Hasan Aminuddin
- KPU Kota Probolinggo Berharap Media Lebih Independen Dalam Pemberitaan Pemilu 2024
- DPRD Godok Raperda Untuk Sejahterakan Koperasi Dan UMKM Jatim
Desakan disampaikan Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi menanggapi munculnya Komunitas Jokpro 2024 yang merupakan organisasi penghimpun para pendukung Jokowi-Prabowo pada Pilpres 2024 mendatang.
Menurutnya, apa yang dilakukan Qodari Cs merupakan bentuk pelanggaran konstitusi yang terang benderang. Sebab, konstitusi negara jelas mengamanatkan bahwa masa jabatan presiden hanya 2 periode.
“Kalau didorong-dorong untuk 3 periode itu pelanggaran konsitusi. Dan itu dapat dianggap perbuatan makar," ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (20/6).
Menurut Muslim, terjadi faktor kesengajaan yang dilakukan oleh Qodari. Karena, tidak mungkin Qodari tidak mengetahui jika presiden hanya dapat menjabat dua kali.
"Itu juga bagian upaya menjerumuskan Jokowi. Dapat dikenai pasal penghasutan. Qodari perlu ditangkap," pungkas Muslim.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Taliban Ingatkan AS Segera Angkat Kaki dari Afghanistan Sesuai Tenggat Waktu
- Relawan PCR Deklarasi Luhut-Erick untuk Pilpres 2024
- Desak Kapolda Sumut Dicopot, Tuntutan HMI Bentuk Keresahan Masyarakat