Hasil Audit Inspektorat Disoal Terdakwa Korupsi

Terdakwa Syamsul Arifin, kasus dugaan korupsi retribusi parkir Dishub Malang menyatakan keberatan atas hasil audit yang dipakai dalam penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat Pemkot Malang.


"Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah BPK secara konstitusional," kata Jonny dikutip Kantor Berita .

Dalam sidang yang dipimpin Hakim I Wayan Sosiawan ini, Jonny mengatakan hasil audit yang digunakan JPU sebagai dasar penghitungan kerugian dalam dakwaan telah melanggar Surat Edaran Mahkamah Agung  (SEMA) Nomor 4 tahun 2016.

Wakil Ketua Peradi DPC Sidoarjo ini juga menyebut, inspektorat hanya berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara tapi tidak berwenang menyatakan atau mendeclare adanya kerugian keuangan negara.

"Sehingga dakwaan jaksa haruslah dinyatakan tidak dapat diterima," sambung Jonny dalam ekspresinya.

Atas eksepsi ini, JPU Boby Ardi mengaku akan mengajukan sanggahan yang akan dibacakan pada persidangan satu pekan mendatang.

Sebelumnya, JPU Boby Ardi mengatakan telah mengajukan ke  BPKP Surabaya untuk melakukan penghitungan atas kerugian dalam kasus ini. Namun hasilnya tak kunjung keluar, sehingga memutuskan untuk menggunakan hasil audit dari Inspektorat Pemkot Malang dikarenakan telah dikejar masa penahanan Syamsul Arifin yang saat itu masih berstatus tersangka.

Dari hasil audit inspektorat itulah akhirnya diketahui kebocoran retribusi parkir ini sebesar Rp 1,5 miliar.

"Awalnya hitungan kami, kebocorannya sekitar 600 juta, tapi ternyata hitungan oleh Inspektorat justru lebih tinggi," kata JPU Boby, Jum'at (25/10) lalu.

Untuk diketahui, Syamsul Arifin adalah Kabid Parkir di Dishub Pemkot Malang. Ia merupakan penampung dan pengelolaan retribusi parkir di Kota Malang.

Namun, pendapatan retribusi itu tak disetorkan ke PAD Pemkot Malang sesuai kenyataannya. Warga Jalan Purwodadi, Kecamatan Blimbing ini Malang justru memanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Kebocoran retribusi parkir ini terjadi dalam tiga tahun, yakni mulai tahun 2015 hingga 2017. Akibat perbuatannya, Syamsul Arifin terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara lantaran  telah didakwa melanggar pasal 2 Jo Pasal 18 UU Tipikor atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor No 31 tahun 1999 Tentang Pidana Korupsi.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news