Ketua Umum Persatuan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) Ade Firmansyah menyampaikan hasil autopsi ulang jasad Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J tidak ditemukan luka bekas penganiayaan.
- Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
- Turut Serta dalam Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara
- Hari Ini, Kuat Maruf Jalani Sidang Vonis Pembunuhan Berencana Brigadir J
“Tidak ada luka-luka pada tubuhnya selain luka-luka akibat kekerasan senjata api,” kata Ade saat menyerahkan hasil autopsi ulang ke penyidik Bareskrim, Senin (22/8).
Tidak adanya bekas luka penganiayaan ini, Ade dapat memastikan setelah melakukan serangkain proses pemeriksaan panjang dengan pencahayaaan dan hasil pemeriksaan mikroskopik.
“Jadi luka-luka yang kita dapat, semua tempat-tempat yang mendapatkan informasi dari keluarga, yang diduga dari tanda-tanda kekerasan, namun kami sudah bisa pastikan dengan keilmuan forensik yang sebaik-baiknya bahwa tidak ada tanda-tanda kekerasan selain kekerasan senjata api dari tubuh korban,” demikian Ade Firmansyah.
Sebelumnya, kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak berkeyakinan bahwa almarhum Yosua Hutabarat disiksa sebelum ditembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Ya pasti dong [penganiayaan]," ujar Kamaruddin kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (2/8).
Kamaruddin masih yakin kematian Brigadir Yosua bukan karena tembak-menembak. Ia menyebut ada tembakan yang mengenai belakang kepala Brigadir Yosua.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran
- Revitalisasi Pasar Kembang Tahap Pertama Segera Dimulai, PD Pasar Surya Bangun TPS untuk Pedagang