Kerawanan dalam pemilihan sangat dimungkinkan terjadi hampir di seluruh tahapan dalam kontestasi pilkada kota Madiun 2024. Rinciannya, secara khusus terjadi pada tahapan pendaftaran, pra kampanye dan kampanye, tahapan pemungutan suara, tahapan penghitungan, dan rekapitulasi suara.
- The Republic Institute Umumkan Hasil Survei 3 Paslon Jelang Pilkada Kota Madiun
- Ketua Tim Pemenangan Bonus Dipanggil Bawaslu Kota Madiun Soal Bagi-Bagi Uang di Kampanye Terbuka
- Usut Dugaan Money Politik, Bawaslu Kota Madiun Undang Ahli Hukum Pidana dari Universitas Brawijaya
Menghadapi hal tersebut, Bawaslu Kota Madiun mengadakan kegiatan peluncuran Pemetaan Kerawanan Pemilihan 2024 di kantor sekretariat Bawaslu kota Madiun Jalan Udowo No. 01, Kartoharjo, kota Madiun.
Berdasarkan hasil analisa data, terdapat 7 Indikator potensi kerawanan pelanggaran pada penyelenggaraan pemilihan tahun 2024 di kota Madiun.
"Metode pemetaan pemilihan 2024 yang kita lakukan adalah kualitatif deskriptif. Bawaslu kota Madiun menyajikan data dan memberikan gambaran secara menyeluruh terhadap situasi yang terjadi dengan menganalisa hasil pengawasan Bawaslu pada kegiatan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah di Kota Madiun," kata Komisioner Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Madiun Mohda Alfian, Senin (19/8) kepada kantor berita RMOLJATIM.
"Hasil analisa data terdapat 7 indikator potensi kerawanan pelanggaran yakni, Netralitas ASN, TNI dan Polri, Gugatan pemilu, kampanye diluar jadwal, adanya pelanggaran saat pemungutan dan penghitungan suara, adanya perubahan hasil rekapitulasi suara, adanya perusakan alat peraga sosialisasi pada masa pra kampanye," imbuhnya.
Menurut Mohda, perlu adanya strategi pencegahan dan strategi pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu. Diantaranya pengawasan berbasis kelembagaan dan berbasis potensi kerawanan.
Langkah antisipasi berbasis kelembagaan yang dilakukan Bawaslu kota Madiun diantaranya peningkatan kapasitas sumberdaya manusia (SDM), memperkuat hubungan kelembagaan dengan stakeholder salah satunya dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Adapun langkah antisipasi berbasis potensi kerawanan tahapan dengan cara melakukan pemetaan kerawanan tiap tahapan memberikan imbauan di setiap tahapan,
memberikan saran perbaikan apabila terjadi dugaan pelanggaran dan
melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif secara massif.
"Dari uraian di atas Strategi Pengawasan yang akan dilakukan Bawaslu Kota Madiun diantaranya melakukan pengawasan melekat, melakukan pengawasan langsung atau tidak langsung, melakukan patroli pengawasan dan membuat posko aduan masyarakat baik offline maupun online," pungkas Mohda.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Bawaslu Kota Madiun Petakan TPS Rawan Konflik
- Panwascam dan PKD Kota Madiun Ikuti Bimtek Pengawasan Distribusi Logistik Pilkada
- Viral Mobil Branding Paslon 03 hingga Perusakan APK, Jubir Paslon Maidi-Bagus Datangi Bawaslu Kota Madiun