Hasil putusan sidang sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Magetan 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) meminta KPU dan Bawaslu setempat melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, di 4 TPS.
- Kiai Berpengaruh Pasuruan Dukung Gus Muhaimin Presiden 2024
- Kewenangan Penyadapan di RUU Polri Mengancam Kebebasan Berekspresi
- Rajin Minta Dukungan Parpol, Edy Rahmayadi: Bukan Curi Start, Demi Allah...
Pelaksanaan PSU tersebut diantaranya di 2 TPS di Desa Kinandang, Kecamatan Bendo, 1 TPS Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo, dan 1 TPS Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan.
Putusan itu disampaikan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, Senin 24 Februari 2025 pukul 12.00 WIB. Putusan tersebut juga dibacakan oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh.
“Memerintahkan kepada termohon untuk melaksanakan atau melakukan pemungutan suara ulang atau PSU di TPS tersebut, dengan mengikutsertakan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Tetap Pindahan dan Daftar Pemilih Tambahan, yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024,” ucapnya.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, PSU dalam waktu paling lama 30 hari dan selanjutnya hasil PSU digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, dalam putusan untuk ditetapkan sekaligus sebagai pengumuman.
“Memerintahkan kepada KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Jawa Timur dan KPU Kabupaten Magetan dalam rangka pelaksanaan keputusan ini, serta meminta Bawaslu RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan Bawaslu Kabupaten Magetan dalam rangka pelaksanaan putusan ini,” pungkasnya.
Ketua KPU Magetan Noviano Suyide, saat dikonfirmasi mengatakan, sesuai dengan amar putusan MK, pihaknya akan menyelenggarakan PSU di 4 TPS maksimal 30 hari. “Kami masih mau menggelar rapat pleno, dan konsultasikan ke KPU RI dan KPU Provinsi perihal tanggal pelaksanaan PSU,” ujarnya.
Hal senada disampaikan ketua Bawaslu Magetan M Kilat Adinugroho, pihaknya menunggu arahan pengawasan dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur serta Bawaslu RI dan berkoordinasi dengan KPU setempat untuk membahas teknis dan jadwal pelaksanaan PSU.
“Dalam hal ini, tentunya Bawaslu Magetan siap melakukan pengawasan untuk memastikan demokrasi berjalan sesuai aturan dan menjunjung tinggi integritas,” tandas M Kilat.
Untuk diketahui, hasil rekapitulasi pilkada Magetan Paslon nomor urut 1 yakni Nanik Sumantri dan Suyatni Priasmoro sebanyak 137.347 suara. Paslon nomor urut 2 Hergunadi-Basuki Babussalam 131.264 suara.
Paslon nomor urut 3 Sujatno-Ida Yuhana Ulfa mendapatkan 136.083 suara.
Gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 03 menyoroti hasil penghitungan suara di tiga kecamatan yang diduga menjadi lokasi terjadinya pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam proses rekapitulasi suara.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pasca Putusan MK, Gubernur Khofifah Pastikan Pelantikan Bupati-Wakil Bupati Pamekasan Segera Diproses
- Tok ! MK Tolak Gugatan Risma -Gus Hans, Khofifah-Emil: Ayo Bersatu Bangun Jatim !
- MK Tolak Gugatan Risma-Hans, Tim Hukum Khofifah-Emil: Ini Kemenangan Rakyat Jawa Timur