Hati-hati- Aktif Di Media Sosial Dua Jam Sehari Masuk Kategori Sakit Mental

Pengguna media sosial lebih dari dua jam selama satu hari termasuk dalam kategori manusia mengalami gangguan jiwa. Karena itu, masyarakat yang aktif bermedia sosial diminta mengecek kondisi mental dan psikologinya.Hal itu dikatakan praktisi media Maman Suherman alias Kang Maman dalam pembicara sebuah talkshow yang diselenggarakan oleh Galang Keadilan Ladies (GK Ladies) Bersama Perempuan Karo dan Komunitas-Komunitas Perempuan di Jakarta, baru-baru ini.


"Lah di Indonesia, terutama kaum perempuan, ada yang melaporkan bisa sampai tiga jam lebih per hari main media sosial. Hati-hati, jangan sampai sudah masuk kategori mengalami gangguan mental," ujarnya.

Dia juga memaparkan, laporan kekerasan terhadap perempuan di Indonesia menyebut ada sebanyak 35 kasus kekerasan per 24 jam.

"Jadi ada sekitar 20 laporan pemerkosaan per dua jam," ujarnya.

Ketua Penggerak PKK Pekalongan, Munafah Asip Kholbihi dalam talkshow itu mengingatkan kaum perempuan diminta bijak dan tidak terjebak informasi-informasi maupun publikasi yang melanggar hukum. Paling tidak, kata dia, kaum perempuan Indonesia harus mengerti dua sisi penggunaan media sosial.

Dari sisi positif, media sosial bisa bermanfaat banyak bagi kaum perempuan. Terutama untuk memperoleh informasi yang positif, ilmu pengetahuan, pendidikan, kesehatan. Termasuk informasi mengenai bidang-bidang usaha atau bisnis

Sedangkan dari sisi negatif, kaum perempuan harus waspada terhadap penyebaran informasi hoax, pencemaran nama baik, isu SARA, pornografi dan berbagai wujud informasi buruk dan negatif lainnya.

Semua itu ada hukumannya. Ada regulasi yang ketat. Ada undang-undang ITE, ada undang-undang anti SARA dan pidana lainnya. Maka, kaum perempuan harus bijak dan berhati-hati bermedia sosial. Sebelum menuliskan status di Facebook atau media sosial, hendaknya dipikirkan dan bijak,” tuturnya.[bdp

ikuti terus update berita rmoljatim di google news