Mushola Roudhotul Abidin yang berada di Desa Manyar Sidomukti, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, jadi heboh lantaran terpasang spanduk bertuliskan "Mushola Waqaf Dijual Tanpa Sepengetahuan Warga".
- Warga Surabaya Sepakat Penyesuaian Tarif PDAM Diiringi Peningkatan Kualitas
- Perkuat Fungsi Strategis Masjid dan Auditorium, Gubernur Khofifah Dorong Inovasi Berkelanjutan di SMAN 5 Taruna Brawijaya
- Respon Keluhan Driver Ojol, Wali Kota Eri Cahyadi: BLT BBM Segera Disalurkan!
Karena rencananya mushola itu, akan dibongkar untuk kepentingan proyek pelebaran jalan raya dan pembangunan jembatan Manyar kedua yang dilakukan oleh Balai Besar Pelebaran Jalan Nasional (BBPJN).
Menurut Camat Manyar, Hendrawan Susilo, terkait persoalan Mushola Roudhotul Abidin sebelumnya telah dilakukan mediasi antara pihak-pihak terkait pada Juni. Namun, hasilnya gagal mencapai kesepakatan.
Sehingga pihak Kecamatan Manyar memfasilitasi mediasi lanjutan atau kedua dengan menghadirkan pihak BBPJN, Pemerintah Desa Manyar Sidomukti, pihak ahli waris, dan warga.
"Saya kira persoalannya sudah clear, dari pihak BBPJN sudah sesuai aturan dan warga yang protes tinggal membuktikan," ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (2/8).
Sementara, PPK 4.3 Jatim BBPJN (Jatim-Bali) Yudi Dwi Prasetya, menjelaskan polemik bermula dari rencana pembebasan lahan untuk proyek pelebaran jalan raya yang dilakukan oleh Balai Besar Pelebaran Jalan Nasional (BBPJN) Jatim-Bali.
"Pengadaan tanah yang dilakukan BBPJN, sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Bahkan, sesuai administrasi yang kami dapat. Yaitu, sertifikat SHM atas nama Hj Kumala Hadiyat," tuturnya.
"Tim pengadaan tanah BBPJN dalam proses pembebasan dibantu oleh Forkopimda, camat, dan kepala desa dalam sosialisasi dan administrasi, hingga akhirnya ahli waris setuju dengan pembebasan lahan tersebut," ungkapnya.
Ditanya terkait klaim warga yang menyatakan bahwa Mushola Roudhotul Abidin berstatus wakaf, Yudi mempertanyakan bukti akta ikrar wakafnya. Karena pihaknya telah meminta, tapi warga tidak kunjung menyerahkannya.
"Sejak awal kami beriktikad baik dengan tidak membongkar Musalah, yang harus dilakukan pengosongan sejak 24 Juni 2024 lalu. Namun sampai sekarang bukti akta ikrar wakaf dari warga yang protes, tidak ada ke kami," tegasnya.
"Jika ada pihak yang merasa tidak puas, kami persilakan untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. Karena sertifikat milik ahli waris sudah diserahkan ke kantor ATR/BPN Gresik untuk penghapusan hak, dan ganti rugi sebesar Rp 1,3 miliar sudah kita dibayarkan kepada ahli waris," tandasnya.
Untuk diketahui polemik Mushola Roudhotul Abidin bermula dari rencana pembebasan lahan untuk proyek pelebaran jalan raya yang dilakukan oleh Balai Besar Pelebaran Jalan Nasional (BBPJN) Jatim-Bali.
Kemudian ada pihak warga yang menuding BBPJN melakukan transaksi ilegal. Karena, lahan Mushola Roudhotul Abidin dianggap sebagai tanah wakaf.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Remaja Ceburkan Diri Ke Sungai Brantas Demi Akun Medsos
- Ini Rekayasa Lalulintas Jelang Pemakaman Lily Wahid dan Situasi di Pesantren Tebuireng
- Vaksinasi Dosis Pertama Capai 77 Persen, Pemkot Terus Berupaya Seluruh Warga Segera Divaksin