Pemprov DKI Jakarta membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara, sebagai langkah percepatan pengendalian polusi yang kian mengkhawatirkan.
- Masyarakat Aceh Dukung Penuh Anies Baswedan
- MTQ Provinsi Maluku Sukses Digelar di Saumlaki Berpenduduk Mayoritas Kristen dan Katolik
- Relawan Siap Lawan Upaya Penggagalan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024
Penetapan Satgas didasarkan pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara.
"Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi polusi," kata Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, di Balai Kota, Senin (4/9).
Satgas Pengendalian Pencemaran Udara langsung bergerak cepat dan berkoordinasi menyusun kebijakan komprehensif menangani masalah polusi udara.
"Dengan dibentuknya Satgas, diharapkan kerja yang sudah dilakukan selama ini dapat berjalan lebih intensif dan optimal, sehingga cepat tuntas," sambungnya.
Satgas diketuai Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI Jakarta, didampingi Juru Bicara Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Ruang lingkup kerja Satgas Pengendalian Pencemaran Udara di antaranya mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri, memantau secara berkala kondisi kualitas udara, hingga dampak kesehatan dari polusi udara.
Selain itu juga menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor dan peremajaan angkutan umum, serta pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran
- Revitalisasi Pasar Kembang Tahap Pertama Segera Dimulai, PD Pasar Surya Bangun TPS untuk Pedagang