Pemberian Hak Guna Usaha (HGU) lahan di Ibukota Negara (IKN) hingga 190 tahun menjadi legacy (warisan) buruk Presiden Joko Widodo di akhir masa jabatannya.
- IKN Proyek Pencitraan, Sekarang Memang Harus Terbengkalai
- Ratusan Investor Masuk IKN Cuma Prank, Rakyat Kena Tipu
- Anggaran IKN Diblokir: Prabowo Pro Rakyat, Jokowi Pro Oligarki
Disampaikan Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam, pemberian HGU hingga 190 tahun merupakan kebijakan sembrono tanpa memikirkan efek yang ditimbulkan.
"Saya kira sangat bahaya jika HGU diberikan sampai 190 tahun," kata Saiful melansir Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (16/7).
Menurutnya, kebijakan itu dapat membahayakan kedaulatan negara atas penguasaan kekayaan alam yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat luas, bukan diberikan kepada segelintir orang, apalagi pengusaha.
"Ini jadi legacy buruk Jokowi di akhir pemerintahannya. Publik akan mengenangnya sebagai tukang obral HGU untuk kepentingan pengusaha. Catatan buruk di akhir pemerintahannya, dan jadi kebijakan tidak populis di ujung pemerintahannya," paparnya.
Akademisi Universitas Sahid Jakarta itu juga mengatakan, kebijakan Jokowi itu merusak citranya yang selama ini diidentikkan dekat dan selalu bela wong cilik.
"Publik jelas menyayangkan obral HGU itu, karena hanya menguntungkan segelintir orang tertentu, tanpa dapat dinikmati rakyat pada umumnya. HGU IKN diberikan sampai 190 tahun merupakan kebijakan memalukan dan meruntuhkan wibawa bangsa," pungkas Saiful.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- IKN Proyek Pencitraan, Sekarang Memang Harus Terbengkalai
- Ratusan Investor Masuk IKN Cuma Prank, Rakyat Kena Tipu
- Anggaran IKN Diblokir: Prabowo Pro Rakyat, Jokowi Pro Oligarki