Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan akan terus menggelar operasi cipta kondisi ke seluruh Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Kota Pahlawan.
- Terbitkan SE Selama Libur Hari Raya Idul Adha, Warga Surabaya Diimbau Tak Gelar Takbir Keliling dan RHU Tutup Pukul Lima Sore
- Satpol PP Surabaya Temukan Tempat Hiburan Malam yang Jual Mihol saat Ramadan
- 10 Hari Pertama Ramadan, Satpol PP Surabaya Segel Tempat Hiburan hingga Tertibkan Perang Sarung
Hal ini bertujuan untuk menjaga Kota Surabaya dari praktik-praktik yang tidak sesuai dengan agama dan hukum.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, bahwa seluruh RHU di Kota Pahlawan harus membuat surat pernyataan di atas materai.
Surat pernyataan tersebut berisi tentang komitmen mereka atau pelaku usaha untuk mematuhi peraturan.
"Seluruh RHU membuat surat pernyataan, untuk satu, tidak memasukkan anak di bawah umur. Kedua saya juga minta pijat kesehatan dioperasi juga. Di situ juga ada surat pernyataan untuk tidak akan melakukan tindakan prostitusi dan macam-macam yang tidak benar, dilarang oleh agama dan dilarang pemerintah," kata Wali Kota Eri dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (13/11).
Wali Kota Eri menegaskan, jika surat pernyataan yang sudah ditandatangani itu tetap dilanggar, maka izin usaha RHU bisa dicabut.
Bahkan, jika pelanggaran yang dilakukan RHU dalam kategori berat, maka izin usaha tidak akan dikeluarkan selamanya.
"Jika pelanggaran itu terjadi karena mereka tidak bisa menjaga dirinya sendiri, maka izin (usaha) saya cabut dan tidak akan saya keluarkan selamanya," tegasnya.
Ia juga menyatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan tempat hiburan malam dengan memasukkan anak di bawah umur, masuk dalam kategori berat.
Makanya pihaknya tak segan mencabut izin tempat hiburan malam itu apabila nekat memasukkan anak di bawah umur.
"Izinnya kan pasti ada syarat-syaratnya, kalau dia (RHU) melanggar tak selesaikan. Ini soalnya nasibnya anak bangsa, tidak bisa main-main kalau sudah pelanggaran anak bangsa dirusak, ya maaf diselesaikan," jelasnya.
Meski demikian, Wali Kota Eri mempersilahkan RHU seperti tempat hiburan malam atau pijat kesehatan yang ingin berinvestasi di Surabaya.
Namun demikian, ia kembali menekankan bahwa RHU seperti hiburan malam juga harus mengikuti peraturan yang berlaku.
"Silahkan investasi di Surabaya, RHU (hiburan malam / pijat) dalam aturan hukum diperbolehkan, tapi jaga Kota Surabaya. Kalau tidak bisa menjaga, saya tutup pastinya," tegasnya.
Selain itu, Wali Kota Eri juga menegaskan akan fokus terhadap remaja yang terjaring razia karena pesta minuman keras.
Para remaja itu akan diberikan sanksi kerja sosial di UPTD Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Dinas Sosial Surabaya.
Setelah menerima sanksi kerja sosial, seluruh remaja yang terjaring nantinya akan kumpulkan serta diberikan pendidikan kebangsaan dan agama.
Pendidikan kebangsaan ini akan diadakan oleh Pemkot Surabaya dengan menggandeng TNI dan ulama.
"Jadi kita ingin mengubah memang, diperbaiki dulu akhlaknya. Kan saya sudah bilang, kalau akhlaknya bagus, tidak mungkin ada hal seperti itu. Kalau akhlaknya jelek pasti ketularan semua," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pemkab Kediri Apresiasi Tempat Hiburan Malam Tak Buka di Bulan Ramadan
- Baru 3 Hari Ditutup Paksa, 3 Tempat Karaoke di Probolinggo Tetap Buka
- Terbitkan SE Selama Libur Hari Raya Idul Adha, Warga Surabaya Diimbau Tak Gelar Takbir Keliling dan RHU Tutup Pukul Lima Sore