Muncul pandangan Wacana penundaan pemilihan umum (Pemilu) 2024 dan atau perpanjangan masa jabatan presiden digaungkan semata-mata untuk menghukum Presiden Joko Widodo. Sebab, Jokowi dianggap harus menuntaskan seluruh masalah yang terjadi mulai dari kenaikan harga bahan pokok, BBM hingga utang negara yang meroket.
- Tikus Pithi Bakal Deklarasikan Partai Kedaulatan Rakyat
- Munas KAHMI Pilih 9 Presidium, Ahmad Doli Kurnia Raih Suara Terbanyak
- Momen Ketika Barisan Ketum Parpol Terbelah Dua
Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid justru mempertanyakan kepada pemerintah dengan ditambahnya masa jabatan tersebut akan mengubah Indonesia lebih baik atau tidak.
“Apa jaminannya kalau ditambah akan malah lebih baik? bagaimana kalau semakin merosot. Apalagi dengan logika meroket gitu kan? dulu katanya (ekonomi) meroket yang terjadi malah meleset gitu,” ucap Hidayat kepada Kantor Berita Politik RMOL, MInggu (3/4).
Wakil Ketua Dewan Syuro PKS ini menambahkan, dalam sejumlah lembaga survei menyebutkan persepsi masyarakat terhadap pemerintahan Joko Widodo ini bukan semakin meningkat, tapi malah merosot drastis dari janji kampanyenya terdahulu.
"Karena kalau merujuk pada lembaga survei semakin lama publik memberikan persepsi bahwa pemerintahan sekarang bukan semakin meningkat kan semakin menurun,” imbuhnya.
Selain itu, kata HNW, tidak ada dasar hukumnya untuk memperpanjang masa jabatan presiden. Alasannya, dalam konstitusi sudah ditekankan bahwa masa jabatan presiden hanya dua periode tidak boleh lebih.
“Apa landasan hukumnya? konstitusi tidak memberikan landasan itu, UU Pemilu juga tidak memberikan ruang tentang itu, dan kita bernegara atas dasar apa?” katanya.
"Kalau tidak ada dasar konstitusi dan undang-undang itu akan merusak sistem negara dan akan merusak sistem demokrasi,” demikian HNW.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Gerakan Pemberian Dukungan untuk Gibran Bermunculan di Nganjuk
- Kekeringan Sumbawa, Prabowo Beri Bantuan Sumur Bor dan Pipanisasi
- Berlangsung Lancar dan Kondusif, Pilkada Serentak di Jatim Diapresiasi Ketua Komisi II DPR RI