Pernyataan politikus India, Nupur Sharma, yang telah merendahkan ajaran Islam dan menghina Nabi Muhammad SAW dikecam Majelis Ulama Indoensia (MUI).
- B. Zaelani SE: Maulid Nabi Momentum Teladani Akhlak Mulia Rasullullah
- Maulid Nabi dan Revolusi Akhlak
- Jubir BJP India Hina Nabi Muhammad, Din Syamsuddin Desak Pemerintah Kirim Nota Protes
Sebab, pernyataan Jurubicara Partai BJP yang tengah berkuasa di India itu, selain menyakiti umat Islam di dunia juga jelas-jelas menunjukkan sikap Islamophobia.
Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI), Amirsyah Tambunan seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (8/5).
"Karena itu saya meminta Pemerintah India segera memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan dan segera menyampaikan permohonan maaf ke publik," tegas Amirsyah.
Amirsyah lantas mengingatkan tentang resolusi PBB untuk menangkal Islamophobia. Di mana dalam resolusi tersebut, Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) menyerukan untuk memperluas upaya internasional menciptakan dialog global yang akan mendorong toleransi dan perdamaian berbasis pada saling menghormati HAM dan keberagaman agama dan kepercayaan.
"Artinya, pernyataan yang dibuat oleh dua pejabat BJP yang berkuasa di India itu juga telah melanggar resolusi PBB dalam menangkal Islamophobia," tuturnya.
Islamophobia, kata Amirsyah, sejatinya adalah prasangka dan kebencian terhadap Islam akibat ketidaktahuan terhadap ajaran Islam itu sendiri. Padahal Islam sejatinya adalah rahmatan lil a’lamin.
"Karena itu, kejadian ini menjadi tamparan serius bagi Pemerintah India untuk bekerja lebih optimal memberantas Islamophobia," tutur Amirsyah.
Kendati demikian, Amirsyah mengimbau umat tetap tenang, tidak mudah terpancing dan terprovokasi atas kegaduhan yang terjadi.
"Umat Islam tetap komit bersatu mengembangkan misi dan risalah Rasulullah SAW, Islam sebagai rahmatan lil 'alamain,” demikian Amirsyah.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- MUI Tuntut Dunia Hentikan Kekejaman Israel di Gaza
- MUI Desak Prabowo Tunda Kenaikan PPN 12 Persen
- 30 Pelaku UMKM Ikuti Sosialisasi Sertifikasi Halal, Pemkot Surabaya Gandeng Kemenag dan MUI