Sampai sekarang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan belum berkontribusi dalam penanganan virus corona baru (Covid-19).
- Gandeng USAID, Bupati Kediri Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi
- Nihil Kasus Cacar Monyet, Pemkot Surabaya Imbau Warga Waspada Kenali Gejalanya
- Pemkot Surabaya Segera Dirikan Rumah Sakit di Surabaya Utara dan Selatan
Menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, salah satu kendalanya adalah pembiayaan. Hal ini yang masih belum dituntaskan pemerintah.
Fachmi mengaku pihaknya ingin ikut terlibat dalam penanganan kesehatan pandemi global ini. Akan tetapi, ada permasalahan regulasi yang membuat BPJS Kesehatan tak mampu mengcover baiaya kesehatan Covid-19.
"Terkait tentang hal ini, tertuang dalam Perpres No. 82/2018. Pasal 52 mengatur tentang pelayanan kesehatan yang tidak dijamin program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan BPJS Kesehatan," ungkapnya dalam siaran pers dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (19/3).
Rincian regulasi yang tidak mendukung itu, diterangkan Fachmi Idris, berada di Pasal 52 Huruf O, tentang pelayanan kesehatan yang tidak dijamin, termasuk pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.
"Dengan demikian, pasal ini mengatur larangan. Sesuai regulasi, BPJS Kesehatan dilarang menjamin pelayanan kesehatan akibat wabah. Karena biaya ini ditanggung oleh pemerintah secara langsung," ujarnya.
Hanya saja, dengan melihat perkembangan di publik yang mempertanyakan keberadaan BPJS Kesehatan, Fachmi Idris menyatakan akan siap membantu cover biaya pelayanan kesehatan untuk corona.
"Ini (peran BPJS Kesehatan) yang akhir-akhir ini viral di media sosial dan media jejaring," tandasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Masih Mengkawatirkan, Pasien Positif Covid-19 Nambah 11.287, Meninggal 220 Orang
- Sering Berdebar-Debar Apakah Jantung Saya Bermasalah?
- Epidemiolog Griffith University Australia Nilai Vaksin Booster Tak Efektif Redakan Covid