RMOLBanten. Panwaslu Kota Serang mengingatkan kembali kepada para bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun, sebelum ditetapkan sebagai DCT (daftar calon tetap) pada tanggal 23 September 2018 mendatang.
- Presidential Threshold Digugat, Fadli Zon: Semangatnya Mempermudah Bukan Mempersulit
- Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024, Relawan di Malang Gelar Tasyakuran
- PKB Setuju Usul PKS Koalisi Capres Diumumkan Sejak Dini
"Saat ini yang boleh hanya pemasangan bendera saja, sebelum September belum boleh kampanye," katanya kepada awak media di Kota Serang, Selasa (5/6).
Rudi menjelaskan, bentuk yang dilarang itu seperti memasang foto Bacaleg dalam bentuk spanduk, baliho atau gambar lain disertai dengan nomor urut beserta lambang parpol pendukungnya dan informasi daerah pemilihan (Dapil).
Lebih lanjut ia mengatakan, Panwas akan memberikan teguran kepada Bacaleg yang masih melakukan sosialisasi pencalonan.
"Kita akan tegur dan tertibkan apabila ada Bacaleg yang kampanye dengan memasang spanduk, baligho dan lainnya," ujarnya.
Ia juga menuturkan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi terkait aturan-aturan Pemilu kepada seluruh partai yang mengikuti kontestasi Pemilu 2019.
"Nanti tanggal 7 Juni kita akan melakukan sosialisasi lagi, karena masih banyak yang melanggar," tandasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Ini Sederet Kebijakan Membingungkan Menteri Jokowi Selama Tangani Covid-19
- Jika Pilih Ahok Dirut Pertamina, Elektabilitas Erick Thohir Bakal Turun
- Utang Pemerintah Berpotensi Undang Protes Besar seperti di Sri Lanka