Hingga September Bacaleg Dilarang Kampanye

RMOLBanten. Panwaslu Kota Serang mengingatkan kembali kepada para bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun, sebelum ditetapkan sebagai DCT (daftar calon tetap) pada tanggal 23 September 2018 mendatang.


"Saat ini yang boleh hanya pemasangan bendera saja, sebelum September belum boleh kampanye," katanya kepada awak media di Kota Serang, Selasa (5/6).

Rudi menjelaskan, bentuk yang dilarang itu seperti memasang foto Bacaleg dalam bentuk spanduk, baliho atau gambar lain disertai dengan nomor urut beserta lambang parpol pendukungnya dan informasi daerah pemilihan (Dapil).

Lebih lanjut ia mengatakan, Panwas akan memberikan teguran kepada Bacaleg yang masih melakukan sosialisasi pencalonan.

"Kita akan tegur dan tertibkan apabila ada Bacaleg yang kampanye dengan memasang spanduk, baligho dan lainnya," ujarnya.

Ia juga menuturkan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi terkait aturan-aturan Pemilu kepada seluruh partai yang mengikuti kontestasi Pemilu 2019.

"Nanti tanggal 7 Juni kita akan melakukan sosialisasi lagi, karena masih banyak yang melanggar," tandasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news