Gara-gara menghisap sabu, Dadang Aditya (29) diganjar hukuman 2 tahun dan 8 bulan penjara. Sebelumnya, ia dituntut hukuman 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak Irene Ulfa.
- Penutupan Bulan Bung Karno, Wali Kota Eri Berharap Anak-anak Surabaya Berjiwa Seperti Seokarno
- Jatim Juara Umum Anugerah DEN 2023 dengan Borong 6 Penghargaan, Gubernur Khofifah: Bukti Komitmen Nyata Wujudkan Net Zero Emission 2060
- Wawali Probolinggo: UU Cipta Kerja Harus Selaras Dengan Pembangunan Daerah
"Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ujar Ketua Majelis Hakim Slamet Riyadi dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan amar putusannya dalam sidang telekonferensi diruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (8/4).
Atas putusan tersebut, JPU Irene Ulfa maupun terdakwa melalui tim penasehat hukumnya dari LBH Surya Gemilang mengaku tidak mengajukan keberatan.
"Kami menerima," ujar JPU Irene Ulfa.
Terpisah, saat ditanya alasan tidak mengajukan upaya hukum, Nadiya Ayu Rizky Saraswati penasehat hukum terdakwa mengaku putusan majelis hakim telah memenuhi rasa keadilan.
"Terdakwa ini hanya pemakai, barang buktinya cuma pipet," tandasnya.
Diketahui, Terdakwa Dadang Aditya ditangkap oleh Polsek Genteng pada Jumat tanggal 22 Nopember 2019 sekira jam 11.30 wib di rumahnya di Jalan Kalilom Indah Gang Nangka I Surabaya.
Saat ditangkap, terdakwa mengaku barang haram tersebut dibeli seharga Rp 150 ribu dari Tumen, Warga Jalan Kedinding Surabaya yang telah ditetapkan buron.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- BPN Gresik Targetkan 2024 Semua Bidang Tanah Tersertifikasi
- UMK Jember Rp 2.838.642, Disnaker Minta Pengusaha Patuhi SK Gubernur Jatim
- 5 Orang Halangi Petugas Saat Tangkap MSA Ini Ditahan, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara