Hisap Sabu Divonis 32 Bulan Penjara

Gara-gara menghisap sabu, Dadang Aditya (29) diganjar hukuman 2 tahun dan 8 bulan penjara. Sebelumnya, ia dituntut hukuman 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak Irene Ulfa. 


"Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ujar Ketua Majelis Hakim Slamet Riyadi dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan amar putusannya dalam sidang telekonferensi diruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (8/4).

Atas putusan tersebut, JPU Irene Ulfa maupun terdakwa melalui tim penasehat hukumnya dari LBH Surya Gemilang mengaku tidak mengajukan keberatan.

"Kami menerima," ujar JPU Irene Ulfa.

Terpisah, saat ditanya alasan tidak mengajukan upaya hukum, Nadiya Ayu Rizky Saraswati penasehat hukum terdakwa mengaku putusan majelis hakim telah memenuhi rasa keadilan.

"Terdakwa ini hanya pemakai, barang buktinya cuma pipet," tandasnya.

Diketahui, Terdakwa Dadang Aditya ditangkap oleh Polsek Genteng pada Jumat tanggal 22 Nopember 2019 sekira jam 11.30 wib di rumahnya di Jalan Kalilom Indah Gang Nangka I Surabaya.

Saat ditangkap, terdakwa mengaku barang haram tersebut dibeli seharga Rp 150 ribu dari Tumen, Warga Jalan Kedinding Surabaya yang telah ditetapkan buron.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news