Hormati Yang Lagi Puasa, Bupati Ngawi Himbau Warganya Tidak Merokok dan Ngopi Sembarangan

SE Bupati Ngawi selama bulan Ramadhan 1442 H/Repro
SE Bupati Ngawi selama bulan Ramadhan 1442 H/Repro

Bupati Ngawi Ony Anwar mengharapkan warganya untuk tetap menghormati jalannya bulan Ramadhan 1442 Hijriyah. Untuk memastikan kekhusyukan ibadah itu pihaknya mengeluarkan Surat Edaran (SE) tertanggal 12 April 2021.


Surat sakti yang diteken tersebut memuat 5 poin yang diantaranya bagi warga masyarakat yang tidak menjalankan ibadah puasa untuk tidak merokok, makan dan minum di tempat umum. 

Selain itu diterangkan dalam poin lainya, pedagang kaki lima atau PKL yang berjualan di trotoar jalan boleh membuka lapak dagangan di atas pukul 16.00 WIB.

"Tadi telah diterbitkan SE selama bulan puasa kita akan mengawalnya. Berharap semua warga masyarakat mentaatinya dengan surat edaran itu langsung kita sosialisasikan," terang Aris Setyono, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Ngawi, Senin (12/4).

Diterangkan juga secara gamblang, bagi rumah makan, cafe maupun resto serta pertokoan dan minimarket menyediakan tempat cuci tangan demikian hand sanitizer. Semuanya itu dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19 meski pemerintah memberikan kelonggaran. 

"Semuanya kita berikan kelonggaran demi recovery ekonomi sesuai petunjuk yang ada. Namun jangan disalah artikan kita tetap dan harus mentaati prokes pencegahan penularan Covid-19," lanjut Arif. 

Untuk tempat hiburan malam (THM) seperti cafe karaoke selama bulan puasa dilarang beroperasi. Apabila melanggar sesuai ketentuan dalam poin SE Bupati Ngawi itu maka pihak petugas trantib atau Satpol PP akan melakukan penertiban.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news