Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman bekas Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo disambut positif oleh Menko Polhukam, Mahfud MD.
- Gazalba Saleh Jadi Tersangka Baru KPK, Ternyata Pernah "Sunat" Hukuman Edhy Prabowo
- KPK Setor ke Kas Negara Hasil Rampasan Edhy Prabowo Cs Senilai Rp 72 M dan 2.700 Dolar AS
- KPK Tunggu Pemberitahuan Resmi MA Terkait Pemotongan Hukuman Edhy Prabowo
Bagi Mahfud MD, putusan majelis hakim yang menjatuhkan Edhy Prabowo dengan hukuman sembilan tahun penjara dalam kasus suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) akan menjadi tonggak kesadaran tentang bahayanya praktik rasuah.
"Ini berita baik. Mudah-mudahan kesadaran tentang bahayanya korupsi terhadap sendi kedaulatan negara menjadi kesadaran kolektif di Mahkamah Agung," jelas Mahfud MD di akun Twitternya, Kamis (11/11).
Meski demikian, Mahfud memastikan tidak akan ikut campur dalam putusan hukum yang menjerat mantan politisi Partai Gerindra itu.
"Yang berwenang memutus itu sepenuhnya MA. Saya menyambut baik vonis ini sebagai hormat dan harapan kepada MA. Tapi saya tak boleh ikut campur terhadap kewenangan MA dalam menilai dan memutus," demikian Mahfud MD.
Dalam putusannya, Majelis Hakim PT DKI menyatakan Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata Majelis Hakim PT DKI yang diketuai oleh Haryono dan sebagai Hakim Anggota yaitu, Mohammad Lutfi dan Singgih Budi Prakoso.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Mahfud MD: Prabowo Jangan Mundur Lawan Koruptor, Sikat!
- Mahfud MD Sebut Keadilan Kunci Keberlangsungan Negara
- Diduga Uang di Rumah Zarof Ricar Rp 1 Triliun Adalah Titipan Hakim