Dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-150, Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya melakukan Memorandum of Understandin
- Temukan 2 Penyimpangan di PD Pasar Surya, Wali Kota Eri Tuding Dewas Tak Jalankan Fungsinya
- Tak Ada Perencanaan Kerja Tahun 2026, Wali Kota Eri Ancam Copot Direksi PD Pasar Surya
- PD Pasar Surya Surabaya Beri Kepastian Pedagang Unggas Bisa Kembali ke Keputran Selatan
Ketiga instansi tersebut, yakni Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Kejaksaan Negeri Surabaya dan PT PLN Power Nusantara.
Ketiganya pun sepakat memberikan komitmen bersama PD Pasar Surya untuk menjajaki langkah baru dalam pendampingan hukum serta pengelolaan sampah.
"Ruang lingkup dari nota kesepakatan dan perjanjian kerja sama yang kita buat meliputi penegakan hukum, pemberian bantuan hukum dan tindakan hukum di bidang perdata dan tata usaha," kata Kajari Tanjung Perak, Aji Kalbu Pribadi dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat memberikan sambutan di acara HUT PD Pasar Surya, Kamis (8/12).
Aji mengatakan, melalui ruang lingkup tersebut, pihaknya optimis dan percaya bahwa kerja sama ini menjadi bagian yang terintegrasi dan mendukung terlaksananya penegakan hukum yang baik di lingkungan Pemkot Surabaya.
"Diperlukan komitmen dan keinginan kuat dari kita bersama utk menghadirkan penegakan hukum yg baik, sehingga dapat mencegah penyimpangan dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan yg dijalankan oleh stakeholder di seluruh pemerintah kota surabaya," ujarnya.
Menurutnya, MoU ini sangat penting untuk dapat mengeliminasi dan mengatasi berbagai hambatan, kendala ataupun penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
"Ataupun mengurangi performa kinerja dalam upaya bersama membentuk tata kepengelolaan yg bersih, baik, transparan, dan bertanggung jawab di seluruh strata dan tingkat dari pusat ke daerah," kata Aji.
Sementara itu, Kajari Surabaya Danang Suryo Wibowo menjabarkan bahwa kami siap untuk menjadi tameng, asalkan PD Pasar Surya mampu untuk bersikap profesional, transparan dan berdedikasi untuk masyarakat.
"PD Pasar Surya harus terus berinovasi, karena dunia tidak akan menunggu kita. Saya pun paham dengan kondisi di lapangan yang begitu sulit dan komprehensif terkait permasalahan yang ada di pasar," paparnya.
Ia pun mengakui bahwa ditekannya MoU ini merupakan langkah yang baik dari PD Pasar Surya. Pasalnya, hal ini dapat menghindarkan pusat perdagangan tradisional di Surabaya ini dari campur tangan pihak yang tidak bertanggung jawab, serta dalam penjaminan tata kelola sampah pasar.
"Dalam persaingan dengan pasar modern, atau bahkan pasar digital saat ini. PD Pasar harus memunculkan inovasi terbaru, sehingga output dari MoU ini dapat terealisasikan," tutur Danang.
Sementara itu, Dirut PD Pasar Surya Agus Priyo Akhirono menjelaskan bahwasanya MoU dengan pihak Kejari Tanjung Perak dan Kejari Surabaya ini dilakukan untuk pendampingan hukum kedepannya, supaya pasar surya tidak lagi terpeleset masalah hukum.
"Sehingga tidak ada lagi oknum yang mengatasnamakan siapapun. Kita langsung ke pendampingan pengacara negara, itulah Kejari," urainya.
Sedangkan Mou dengan PT PLN Power Nusantara, yakni terkait dengan bidang pengelolaan sampah. Hal ini, lantaran selama ini sampah di pasar menjadi beban cost.
"Jadi sampah selama ini merupakan beban cost, yang mana kedepannya akan kita evaluasi supaya paling tidak beban sampah di pasar menjadi nol," pungkas Agus.
Dalam MoU tersebut, juga dihadiri, Asisten 2 Pemkot Surabaya, Irvan Widyanto dan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Perkuat Upaya Hukum, KAI Daop 8 Surabaya Tandatangani Kerja Sama dengan Kejari Surabaya
- Tim Tabur Kejari Surabaya Tangkap 2 Terpidana Kasus Kredit BPR Sidoarjo
- Kejari Surabaya Raih 8 Penghargaan