Kerawanan pencatutan data masyarakat oleh partai politik (Parpol) untuk diklaim sebagai anggota Parpol tidak bisa dipungkiri Komisi Pemilihan Umum (KPU), sehingga akan dibuat fasilitas pelaporan terkait ini.
- Jelang Pemilu 2024, Pemkot Surabaya Jemput Bola Rekam KTP-el Keliling Sekolah hingga Lapas
- Dukung Perbaikan DPT, Kemendagri Ikut KPU Verifikasi Pemilih Selain e-KTP
- Pelayanan Perekaman KTP-el Pemkot Surabaya Jemput Bola Datangi Warga
Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI Idham Holik, usai mendampingi Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lolly Suhenty memantau Help Desk KPU di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/7).
"Kalau yang bersangkutan tidak pernah memberikan KTP Elektroniknya untuk menerbitkan KTA(Kartu Tanda Anggota Parpol), maka bisa menyampaikan komplain," ujar Idham.
Idham menjelaskan, salah satu fasilitas KPU yang bisa dimanfaatkan masyarakat adalah dengan mengakses portal sistem informasi partai politik (Sipol) yang akan dibuka mulai 1 Agustus 2022.
"Selama proses pendaftaran Parpol dan verifikasi administrasi, sesuai PKPU 4/2022 kami memberikan ruang partisipasi masyarakat untuk pengecekan nama masyarakat di dalam aplikasi Sipol, dan memastikan apakah yang bersangkutan memang benar-benar anggota partai atau tidak pernah menyatakan dirinya sebagai anggota partai," ucapnya.
Idham mengimbau, apabila masyarakat yang namanya dicatut sebagai anggota Parpol, setelah melakukan pengecekan di portal Sipol, maka yang bersangkutan bisa melaporkan hal tersebut ke KPU.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sempat Membantah, Wahyu Setiawan Akui Sumber Uang Suap Harun Masiku dari Hasto
- Pertanyakan Pengunaan Dana Pilkada 2024 Senilai Rp 84 Miliar, DPRD Gresik Senin Depan Hearing KPU
- KPU Tetapkan Ika Puspitasari dan Rachman Sidharta Arisandi Sah Pimpin Kota Mojokerto Hingga 2030