Ijazah Ditahan, Mantan Pegawai Salon Kecantikan Datangi DPRD Gresik Minta Bantuan

Para mantan keryawan salon kecantikan di kantor DPRD Gresik saat mengadukan penahanan ijazah/Ist
Para mantan keryawan salon kecantikan di kantor DPRD Gresik saat mengadukan penahanan ijazah/Ist

Sejumlah mantan pegawai salon perawat kecantikan yang berada di Kota Gresik, mendatangi gedung DPRD setempat. Mereka mengadukan penahanan ijazah milik mereka yang dilakukan pihak perusahaan.


Selain mengadu soal penahanan ijazah, mereka juga menuntut hak-haknya yang tidak didapatkan selama mereka bekerja.

Bahkan, saat resign para mantan pegawai salon ini diminta untuk membayar uang dengan besaran yang bervariatif dengan alasan untuk menebus ijazah dan membayar biaya kursus selama bekerja.

Salah seorang pengadu berinisial ID menuturkan bahwa ijazah S1 miliknya hingga kini belum kembali kepada dirinya. Padahal, sudah resign sejak 27 Oktober 2024 lalu.

"Saya resign, karena mau fokus ke menjadi ibu rumah tangga. Agar anak-anak saya, ada yang jaga. Malah diminta untuk membayar uang sebesar Rp 5 juta, plus biaya untuk ganti kursus,” katanya dikutip RMOLJatim, Senin 28 April 2025.

"Seharusnya kan ketika saya sudah resign, ijazah di kembalikan ke saya. Tapi itu tidak dilakukan, justru saya mendapat teror, untuk segera membayar ini itu termasuk uang kursus. Terus terang hal itu sempat membuat saya ketakutan, hingga mengalami keguguran kandungan," sambungnya.

ID menambahkan, dirinya sempat menghimpun informasi ke teman-temannya yang juga kursus. Ternyata ia memperoleh informasi, jika kursus itu gratis alias tidak dikenakan biaya.

"Yang ngajari kursus ini kan senior atau teman kerja yang sudah lama bekerja, terus ngajari kita yang baru bekerja dan ini yang dianggap kursus," ungkapnya.

Sementara PI, R dan SK rekan kerja ID juga mengaku mengalami hal yang sama, dimana ijazahnya masih ditahan pihak perusahaan dan belum diambil dengan alasan yang sama harus membayar sejumlah uang.

"Dokumen milik saya yang ditahan, adalah Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU). Padahal, saya sudah pamit lewat WhatsApp sekalian minta SKHU itu, tapi disuruh ke rumahnya. Lalu saya ke rumah dia ga ada di rumah, terus katanya dititipin admin namun saya tanya admin tidak ada,” kata SK bercerita.

"Saya resign sejak Juni 2024, karena kontrak kerja saya telah habis dan saya mau balik ke Kalimantan," ujarnya.

Berbeda dengan keempat rekannya, mantan pegawai salon lainnya berinisial BG juga sempat ditahan ijazahnya dan harus membayar sejumlah uang sebagai penebus.

“Waktu itu bayar Rp 5 juta, tapi ijazah saya tidak langsung dikembalikan harus menunggu tujuh bulanan baru kemudian dikembalikan,” ucapnya menjelaskan.

Terkait persoalan tersebut, Ketua DPRD Gresik M Syahrul Munir didamping dua anggota Fraksi PKB Abdullah Hamdi dan M Rizaldi Saputra usai menerima pengaduan berjanji akan menyelesaikan persoalan dengan memanggil semua pihak terkait untuk dimintai klarifikasinya.

"Kita akan lakukan mediasi dengan mengundang para pihak, termasuk Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) agar permasalahan penahanan ijazah ini dapat segera selesai dan hak-hak para pekerja yang belum diterima bisa didapatkan," tegasnya.

Terpisah kuasa hukum para korban penahanan ijazah, Debby Puspita Sari menjelaskan upah yang diterima para kliennya tidak sesuai dengan upah minimum Kota/Kabupaten (UMK). Sehingga, sangat keberatan untuk membayar uang tebusan pengambilan ijazah. 

"Para korban dengan terpaksa dan penuh tekanan, sehingga membayarkan uang yang diminta sebagi penebus ijazah. Padahal, mereka ini dibayar antara 1,5 juta - Rp 2 juta, itu pun terkadang masih dipotong dengan alasan yang tak rasional," kata Debby.

"Kalau bos mereka moodnya gak baik, gajinya dipotong Rp 200 ribu. Kalau dihitung antara penghasilan yang mereka peroleh selama masa kerja, dengan yang harus dibayarkan untuk menebus ijazah tidak sebanding. Malah tekor, kasian, apalagi tidak sesuai upah minimum Kabupaten/Kota dan BPJS Kesehatan juga tidak didaftarkan," tandasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news