Komisi C DPRD Kota Surabaya akan menggelar sidak terkait ijin pengelolaan limbah B3 dan sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di tempat hiburan malam Penthouse’s International Business Club di Central Point Mall di Jalan Ngagel 137 dan Ngagel Surabaya dan Club Deluxe Surabaya di Gedung Siola di Jalan Genteng Kali 117, Genteng, Surabaya.
- Minta THR Ke Pengusaha, Bupati Jombang Copot Jabatan Lurah Kislan
- Viral Genangan Setinggi Pinggang Orang Dewasa di Banyuurip, Camat Sawahan Amiril Sulit Dihubungi
- Peringati Hari Lahir Pancasila, Bupati Sanusi Berikan Hadiah ke Atlet SEA Games dan Tanda Kehormatan Satyalancana
Cak Ipuk sapaan akrab Syaifuddin Zuhri ini meminta kepada Kementerian Lingkungan hidup dan pemerintah Kota untuk mencabut izin usaha sementara tempat hiburan malam di Surabaya jika masih belum dapat memenuhi izin B3 dan izin IPAL.
"Sehingga saya minta lingkungan hidup segera melakukan penindakan, baik pembinaan atau peringatan yang sudah diberikan batas waktu yang begitu lama, agar menunjukkan pemerintah kota itu tegas,†tandasnya.
Politisi dari PDIP ini menjelaskan jika tindakan ini sebagai upaya DPRD dalam mensukseskan program pemerintah kota (Pemkot) Surabaya tentang pengelolaan limbah B3 di Surabaya, selain rumah sakit, karena, tempat hiburan malam di Surabaya juga dinilai turut andil dalam memproduksi limbah B3.
"Kaitan limbah cair, yang untuk restoran dan sebagainya, apalagi kaitan lampu-lampu yang mengandung mercuri dan sebagainya," pungkasnya.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kunjungi Edupark, Menteri Halim Iskandar Apresiasi Inisiatif Semen Gresik Dalam Mengembangkan Integrated Farming
- LaNyalla: Pemuda Pancasila Wajib Kaji dan Tinjau Ulang Sistem Bernegara Saat Ini
- Pemkot Surabaya Gelar Baksos Terintegrasi Gratis di Momen HUT ke-79 RI