Ijin Usaha Penthouse dan Deluxe Harus Dicabut- Ini Alasannya

Komisi C DPRD Kota Surabaya akan menggelar sidak terkait ijin pengelolaan limbah B3 dan sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di tempat hiburan malam Penthouse’s International Business Club di Central Point Mall di Jalan Ngagel 137 dan Ngagel Surabaya dan Club Deluxe Surabaya di Gedung Siola di Jalan Genteng Kali 117, Genteng, Surabaya.


Cak Ipuk sapaan akrab Syaifuddin Zuhri ini meminta kepada Kementerian Lingkungan hidup dan pemerintah Kota untuk mencabut izin usaha sementara tempat hiburan malam di Surabaya jika masih belum dapat memenuhi izin B3 dan izin IPAL.

"Sehingga saya minta lingkungan hidup segera melakukan penindakan, baik pembinaan atau peringatan yang sudah diberikan batas waktu yang begitu lama, agar menunjukkan pemerintah kota itu tegas,” tandasnya.

Politisi dari PDIP ini menjelaskan jika tindakan ini sebagai upaya DPRD dalam mensukseskan program pemerintah kota (Pemkot) Surabaya tentang pengelolaan limbah B3 di Surabaya, selain rumah sakit, karena, tempat hiburan malam di Surabaya juga dinilai turut andil dalam memproduksi limbah B3.

"Kaitan limbah cair, yang untuk restoran dan sebagainya, apalagi kaitan lampu-lampu yang mengandung mercuri dan sebagainya," pungkasnya.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news