IJTI Madura Raya Tolak RUU Penyiaran: Tugas Bukan Membungkam Pers

Spanduk penolakan RUU Penyiaran di Suramadu sisi Bangkalan/RMOLJatim
Spanduk penolakan RUU Penyiaran di Suramadu sisi Bangkalan/RMOLJatim

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) koorda Madura Raya Pokja Bangkalan, Madura melakukan aksi demo di pintu masuk jembatan Suramadu sisi Bangkalan, Sabtu (18/5/2027). Mereka menolak draf RUU Penyiaran yang diinisiasi oleh DPR.


Dalam aksi itu, mereka membentangkan spanduk berisikan pesan penolakan terhadap RUU Penyiaran yang dinilainya bisa membungkam pers.

Ketua IJTI Bangkalan Abdur Rahem menyatakan bahwa draf RUU Penyiaran bertentangan dengan UU Pers. Salah satu ketidaksesuaian yang disoroti adalah penyelesaian sengketa pers yang seharusnya dilakukan di Dewan Pers, namun dalam RUU Penyiaran ini dialihkan ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

"Dalam RUU Penyiaran ini penyelesaian sengketa pers mau diselesaikan di KPI, padahal harusnya di Dewan Pers. Itu sudah tidak benar," ujar Rahem.

Selain itu, kata Rahem, terdapat beberapa pasal dalam draft RUU Penyiaran tersebut yang berpotensi membatasi kebebasan pers, bertentangan dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. 

Salah satu pasal yang memantik protes adalah Pasal 50 B ayat 2 huruf c yang melarang penayangan eksklusif liputan investigasi. Padahal, liputan investigasi dan eksklusif merupakan hal penting bagi para jurnalis karena memerlukan biaya besar dan waktu lama.

"Revisi tersebut tidak saja mengancam kebebasan pers, tetapi juga merugikan kepentingan publik untuk mendapatkan akses informasi yang berkualitas," ucapnya.

Rahem mempertanyakan argumentasi Komisi I DPR yang menyatakan bahwa jurnalisme investigasi dapat mengganggu proses hukum. Menurut dia, argumentasi tersebut sulit diterima akal sehat.

"Di berbagai negara demokrasi, proses pro justisia bisa berjalan bersama dengan hak masyarakat untuk menerima informasi yang berkualitas. Kalau RUU Penyiaran ini disahkan, maka tidak akan ada lagi kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah," tegasnya.

Rahem juga melontarkan krtitik terhadap pandangan DPR yang dinilainya melupakan peran media. "Tugas DPR hanya mensejahterakan masyarakat dan membela masyarakat bukahlah membugkam pers," tegasnya. 

IJTI menolak pasal-pasal dalam RUU Penyiaran yang menghalangi tugas jurnalistik dan kemerdekaan pers. Mereka berjanji akan terus melanjutkan aksi penolakan hingga DPR mencabut pasal-pasal yang merugikan tugas jurnalistik.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news