Ikan Belida Sumatera (Chitala Hypselonotus) kini masuk daftar hewan yang dilindungi dan dilarang diperjualbelikan. Apabila ada yang nekat menangkap dan menjual, maka bisa diancam denda hingga miliaran rupiah.
- Bawa Senjata Laras Panjang, Polisi Probolinggo Perketat Penjagaan di Toko-toko Perhiasan
- UMKM Binaan SIG GHoPO Tuban Go To Next Level
- Temuan Sidak Wali Kota Eri Soal Parkir Liar di KBS, Komisi A Minta Inspektorat Segera Dalami
Hal ini seperti yang ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 1 Tahun 2021.
Dalam aturan tersebut, pemerintah akan memberikan sanksi administratif dengan pencabutan izin maupun pidana kepada perusahaan atau badan usaha perikanan maupun individu yang memperjualbelikan ikan tersebut.
Selain itu, ada sanksi pidana bagi masyarakat yang menangkap ikan Belida. Seperti yang diatur dalam Pasal 100 junto Pasal 7 ayat 2 huruf C Undang-undang RI Nomor 45 tahun 2009, tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 Tentang Perikanan.
Bagi yang menangkap akan dikenakan pidana denda paling banyak Rp250 juta. Sedangkan Untuk yang pengepul atau penadah distribusi dikenakan sanksi pasal siup yakni, Pasal 92 junto pasal 26 ayat 1 tentang perikanan dengan denda Rp1,5 miliar
Kepala Satker Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Palembang, Maputra Prasetyo mengatakan, keluarnya aturan itu merupakan bentuk perlindungan ikan khas masyarakat Sumsel yang saat ini terancam punah.
Pasalnya, ikan tersebut banyak diburu dan dikonsumsi untuk berbagai penganan khas Palembang. Seperti bahan baku pembuatan kerupuk, kemplang, pindang, dan berbagai makanan khas lainnya.
“Bukan Belida Sumatera saja yang masuk perlindungan. Tapi ada juga Belida endemik lain yakni Lopis, Jawa, dan Borneo pun masuk dalam kategori dilindungi. Saat ini kita terus melakukan pengawasan, mulai dari koordinasi, sosialisasi pemberitahuan terhadap larangan tersebut,” jelasnya sebagaimana dikutip Kantor Berita RMOLSumsel.
Menurut Maputra, keempat jenis Belida tersebut masuk dalam status perlindungan penuh. Pihaknya tegas melarang masyarakat melakukan penangkapan jual beli, ekspor, termasuk konsumsi.
“Hal ini dilakukan untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan,” pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- 2 Ruas Tol Trans Sumatera Dibuka bagi Para Pemudik, Gratis
- Aceh Wilayah Termiskin di Sumatera, Muncul Spanduk Pertanyakan Kerja Gubernur Aceh
- Bidik Potensi Pasar B2B dan UKM, XL Axiata Business Solutions Perluas Layanan di Sumatera