Rencana Pemerintah menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) kepada jasa pendidikan melalui revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 memancing gelombang penolakan dari berbagai elemen masyarakat. Termasuk Ikatan Mahasiswa Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IMAKIPSI).
- Kebijakan Sri Mulyani Naikkan PPN Ditolak Publik, Dianggap Ganggu Pemulihan Ekonomi
- Sudah Bikin Geger, Kemenkeu Pastikan Pendidikan Dan Sembako Bukan Target PPN
- Politisi Demokrat Tolak Rencana PPN Sembako dan Pendidikan
Kepada Kantor Berita RMOLJabar, Sabtu (12/6), Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat IMAKIPSI, Muhamad Fariz Salman Zulkipli menerangkan, rencana pemerintah itu tak sejalan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan akan menimbulkan banyak masalah.
“Rencana ini akan menimbulkan banyak permasalahan di dalam dunia pendidikan. Salah satunya akan memicu semakin mahalnya biaya pendidikan, komersialisasi pendidikan, angka putus sekolah akan semakin meningkat, dan tidak tercapainya tujuan pendidikan nasioal," beber dia.
Pada akhirnya, lembaga pendidikan tidak lagi fokus pada tujuan pendidikan nasional. Melainkan, bakal menjadi ajang bisnis tanpa dengan mengesampingkan mutu lulusan.
"Kami selaku kelembagaan IMAKIPSI akan terus mengawal proses revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan (KUP) itu," tegas Salman.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Plesiran Kelompok Cipayung Plus ke Luar Negeri Lukai Mahasiswa
- Aliansi BEM Mahasiswa Tanjung Perak Baksos Peduli Sesama
- Pemkot Surabaya Terjunkan 1.749 Mahasiswa MSIB ke Seluruh Pelayanan OPD, Kecamatan, hingga Balai RW