IMB Dihapus, Bupati Undang Notaris dan PPAT Mencari Masukan Perda PBG

Rakor Bupati Jember Hendy Siswanto, dengan Notaris dan PPAT di Pendopo Wahya Wibawagraha/RMOLJatim
Rakor Bupati Jember Hendy Siswanto, dengan Notaris dan PPAT di Pendopo Wahya Wibawagraha/RMOLJatim

Bupati Jember, Hendy Siswanto menegaskan segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Kabupaten Jember. 


Hal ini dilakukan untuk penyesuaian dengan aturan baru setelah pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan PBG.

Aturan baru tersebut, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

"Salah satu upaya yang kita ambil melalui Cipta Karya Kabupaten, kita akan membuat Perda PBG. Dan saat ini dalam proses pembuatan Naskah Akademik," kata Bupati Hendy usai rapat koordinasi 18 Notaris dan PPAT di pendopo Wahya Wibawagraha, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (25/9).

Dia menjelaskan pertemuan saat ini untuk berkoordinasi supaya bisa merumuskan kebijakan pemerintah kedepan, yang tentunya bisa berdampak, yang lebih baik kepada masyarakat Jember. 

Koordinasi ini terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Melalui regulasi ini, Pemerintah menghapus status IMB dan menggantinya dengan PBG.

Dalam kesempatan tersebut, bupati menyampaikan selama pandemi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terus menurun. Salah satunya tidak ada masukan dari Notaris dan PPAT.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news