Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi Banda Aceh telah mendeportasi sebanyak empat Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang melanggar aturan keimigrasian dalam periode Januari-Oktober 2022.
- PPJI Berbagi Berkah Ramadan di Ponpes Kota Alif Laam Miim
- Fasilitasi Anak Berkebutuhan Khusus, Pemkot Surabaya Buka TK Inklusi Mulai Tahun Ini
- Pemutaran Film HOL di Surabaya Dihadiri Pecinta Alam, Begini Kata Kreator Film Soal Sosok Herman Lantang
"Empat WNA tersebut dideportasi karena masa izin tinggalnya telah habis (Overstay)," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Telmaizul dikutip Kantor Berita RMOLAceh, Jumat (5/11).
Telmaizul mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing dan akan berkoodinasi dengan sejumlah pihak terkait terutama dalam melaksanakan operasi gabungan di laut.
Bahkan, kata dia, Imigrasi dan Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan & Perikanan (PSDKP) Lampulo selalu mencegah terjadinya penyelundupan manusia dari luar negeri khususnya pengungsi atau imigran ilegal.
"Supaya dengan adanya rutin patroli dari laut, sehingga orang yang niat untuk penyelundupan manusia tidak bisa masuk ke Aceh," ujarnya.
Sedangkan untuk WNA lainnya, kata dia, untuk sementara belum ada karena selama pandemi Covid-19 pintuk masuk ke Aceh ditutup. Namun mobilitas orang asing ke Aceh tidak seperti sebelumnya.
"Tentu itu, fungsi pengawasan akan tetap dilakukan secara maksimal terhadap WNA khususnya yang masuk ke wilayah Aceh," tandasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Terkait Dugaan Korupsi APD Covid-19 di Kemenkes, Seorang WNA Korea Diperiksa KPK
- Masyarakat Bisa Melaporkan Keberadaan WNA Lewat Aplikasi SIGAP OS
- UAS Dideportasi dari Singapura, Ini Penjelasan Dubes RI