Indeks Pengadaan Barang Jasa di Kabupaten Jember Terendah, KPK Akan Dalami

foto/RMOLJatim
foto/RMOLJatim

Indeks Pengadaan Barang dan jasa Pemkab Jember, menjadi terendah diantara 8 Indikator Area MCP (Monitoring Center for Prevention). KPK menilai pencegahan korupsi pada area pengadaan barang dan jasa di Jember perlu ditingkatkan.


"Ini yang akan kami dalami lagi. Biasanya Kalau di Pemerintah Daerah Jember ini, terkait ketersediaan SDM di UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang dan jasa) plus pengawasan dan review pengadaan barang dan jasa yang belum ditindaklanjuti oleh OPD ( Organisasi Perangkat Daerah) terkait," ucap Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Kasatgas Korsupgah) Wilayah 3 KPK RI Wahyudi Narso, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (30/5).

Dalam paparannya, rendahnya indeks tersebut, yang mencolok terkait dengan proyek-proyek katagori pengadaan pengadaan langsung, termasuk katagori dana hibah dan bansos (bantuan sosial). Selain itu juga berkaitan anggaran pokir (pokok pikiran rakyat).

Rendahnya pemenuhan MCP pada pengadaan barang dan jasa bukan karena persoalan layaknya SDM di UKPBJ.       

Dia menjelaskan bahwa untuk menduduki Jabatan UKPBJ harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk syarat kematangan. Karena sudah ada regulasi, yang mengaturnya.

Wahyudi menegaskan bahwa capaian indeks MCP untuk pengadaan barang dan jasa di Pemkab Jember tidak jelek.

"Ini akan kami cek mengapa capaian indeks Pengadaan barang dan jasa terendah. Ini tidak jelek ya, tapi diantara 8 indikator area pencegahan Korupsi capaiannya terendah," katanya.

Diketahui,  8 (delapan) indikator area MCP itu,   adalah perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen SDM, pengelolaan BMD, optimalisasi pajak serta tata kelola desa.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news