Untuk pertama kalinya, Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) mengadopsi resolusi tentang Ekonomi kreatif (Ekraf) berjudul “Promoting Creative Economy for Sustainable Development”.
- Hadapi Kebijakan Tarif Trump, Pemerintah Indonesia Tàk Perlu Mengemis ke AS
- Gus Fawait: Kita Bangga Indonesia Junjung Tinggi Demokrasi
- BHP Tutup Tambang Nikel di Australia Barat, Gara-gara Indonesia?
Mengutip website Kementerian Luar Negeri RI pada Kamis (21/12), resolusi tersebut diajukan atas usulan Indonesia dan diadopsi setelah memperoleh dukungan 59 negara Co-Sponsors pada Sidang Majelis Umum (SMU) ke-78 PBB di New York, hari Selasa (19/12).
Proses perundingan teks Resolusi dipimpin Indonesia selama 6 minggu pada bulan Oktober dan November 2023 di Markas Besar PBB di New York. Setelah melalui negosiasi intensif, perundingan menyepakati teks final yang terdiri dari 38 paragraf.
Resolusi berisi dorongan agar PBB memberikan dukungan lebih besar pada pengembangan sektor ekonomi kreatif (Ekraf), di antaranya melalui penguatan data, peningkatan riset, pengembangan talenta, pendidikan dan pelatihan, peningkatan akses pada pembiayaan, kesehatan dan perlindungan sosial, pemanfaatan kekayaan intelektual, dan pemanfaatan teknologi digital, termasuk artificial intelligence (AI).
Selain itu, resolusi ekraf juga mendorong PBB agar secara rutin membahas isu ekraf, meningkatkan dukungan peningkatan kapasitas, memfasilitasi diskusi, melakukan riset, menyusun panduan, dan publikasi secara berkala.
Upaya penggalangan dukungan terhadap resolusi dilakukan secara intensif sejak awal tahun 2023, melalui kerja sama erat antara Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Hadapi Kebijakan Tarif Trump, Pemerintah Indonesia Tàk Perlu Mengemis ke AS
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran