Bareskrim Polri terus melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan penipuan aplikasi trading online Binomo dengan tersangka Indra Kenz. Salah satunya, dengan melakukan pemeriksaan terhadap guru trading Indra, Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
- Aset Rp 58 Miliar Indra Kenz Berbentuk Cripto Disimpan di Luar Negeri
- Bareskrim Polri Sita Mobil Ferari dan Rumah Indra Kenz
- 2 Rumah Mewah Milik Indra Kenz Disita Polisi
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyampaikan bahwa, Indra Kenz membayar Fakarich Rp 500 ribu untuk mengajarinya bermain trading.
“Tahun 2019 Indra Kenz meminta Fakarich untuk mengajarkan trading dan membayar uang private kelas online sebesar Rp 500.000,” ujar Gatot di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/4).
Gatot menambahkan, Fakarich dan Indra Kenz juga sempat menjalin bisnis, dengan membentuk PT Disotiv Citra Digital.
“F dan IK memiliki hubungan bisnis di PT Disotiv Citra Digital, di mana IK sebagai direkturnya,” katanya.
Gatot mengungkapkan bahwa Indra Kenz sempat mentransfer uang sebesar Rp 1,9 miliar ke Fakarich. Selain itu, Gatot menuturkan, Fakarich juga membentuk perusahaan PT Fakar Edukasi Pratama.
Di perusahaan tersebut dia membuka pelatihan trading Binomo dengan memasang tarif Rp 5 juta untuk pendaftaran.
“Fakarich juga membuat dan meng-upload video yang isinya mengajarkan trading Binomo di channel YouTube miliknya,” tuturnya.
Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lalu, pasal 378 KUHP tentang dugaan kasus penipuan dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Aset Rp 58 Miliar Indra Kenz Berbentuk Cripto Disimpan di Luar Negeri
- Sita Aset Tersangka Binomo, Bikin Korban Ngiler
- Deretan Aset Doni Salmanan yang Disita Bareskrim, Sementara Nilainya Rp 60 Miliar