Persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan segera berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam waktu dekat ini.
- Ini Alasan MA Sunat Hukuman Ferdy Sambo
- Tiba di Rutan Salemba, Ferdy Sambo Cs Langsung Diproses Sesuai SOP
- Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Rutan Salemba dan Pondok Bambu
PN Jakarta Selatan sendiri telah menunjuk majelis hakim yang akan memimpin jalannya sidang dengan tersangka mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo itu.
“Ketua Majelis Wahyu Iman Santosa, anggota Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono," ujar Humas PN Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL, Senin (10/10).
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta, Wahyu Iman Santosa bakal menjadi ketua majelis hakim yang memeriksa dan memimpin jalannya persidangan dugaan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo Cs dan kasus obstruction of justice.
Namun, pihak majelis hakim masih belum menetapkan waktu persidangan perkara yang melibatkan Ferdy Sambo Cs tersebut digelarnya. Manakala jadwal sidang itu telah ditetapkan oleh majelis hakim, pihaknya bakal mengumumkannya atau bisa melihatnya melalui website PN Jakarta Selatan.
Adapun pelimpahan berkas perkara yang melibatkan Ferdy Sambo Cs itu dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin sore (10/10).
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Ini Alasan MA Sunat Hukuman Ferdy Sambo
- Tiba di Rutan Salemba, Ferdy Sambo Cs Langsung Diproses Sesuai SOP
- Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Rutan Salemba dan Pondok Bambu