Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Istiono mengultimatum jajarannya yang bertugas menjaga pos penyekatan larangan mudik agar tidak coba-coba meloloskan pemudik. Jika hal itu terjadi ia tak segan memberi hukuman dua kali lipat.
- Dari 85 Juta Pemudik Tahun Ini, Kakorlantas Prediksi 47 Persennya akan Gunakan Jalur Darat
- Matangkan Persiapan MotoGP Mandalika, Kakorlantas: Kita jadi Tuan Rumah yang Baik
- Tunda Mudik, Kakorlantas: Covid-19 Adalah Masalah Kita Semua
Bandel pasti ada, sanksi juga ada apalagi pada waktu operasi. Saya pastikan sanksi dua kali lipat hukumannya. Kalau dikurung 21 hari itu akan tambah 21 hari lagi. Saya pastikan itu hukumannya dua kali lipat," kata Istiono usai mendampingi Kapolri launching SINAR (Sim Presisi Nasional) di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa sore (13/4).
Kendati ia memaklumi bahwa ada saja anggota yang bandel nantinya, namun ia menegaskan dalam situasi pandemi Covid-19 ini, pelarangan mudik merupakan salah satu upaya memutus mata rantai penularan.
"Jadi pada waktu operasi diharapkan anggota tidak ada yang melakukan pelanggaran apalagi main-main dalam situasi ini. Semua harus melakukan aturan yang ditetapkan. Harus mematuhi SOP kita," tegasnya.
Sebanyak 333 pos penyekatan disiapkan oleh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang tersebar di pulau Jawa dan Sumatera.
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Rudi Antariksawan menyampaikan, titik penyekatan ini tersebar dari Lampung hingga Pulau Bali. Ia tak bisa sebut satu persatu pos penyekatan tersebut.
“Pokoknya tiap antar Kota antar Kabupaten ada pos sekat. Jadi dari Sumatera mau ke Jawa gak bisa, Jawa ke Sumatera gak bisa. Dari Jakarta mau ke Jawa, juga gak bisa,” jelas Rudi saat dikonfirmasi, Senin (5/4).
Nantinya, dalam pos penyekatan ini, masyarakat diminta untuk memutar balikan kendaraan. Tak boleh melintas kecuali beberapa kategori yang bisa melintas, mulai dari orang yang tengah melakukan dinas hingga masyarakat yang memang memiliki keperluan mendesak, atupun kendaraan barang dan logistik yang memang diperbolehkan.
“Yang boleh jalan itu adalah orang yang dalam keadaan dinas, mendesak, ada surat tugasnya. kalau dia mungkin orang tuanya sakit keras, atau mau melayat itu ada surat keterangan dari Lurah bisa itu,” tandas Rudi.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Open House Lebaran Hari Kedua di Kediaman Gubernur Khofifah, Hadir Uskup Surabaya RD Agustinus Tri Budi Utomo dan Para Suster
- Indosat Perkuat Kapasitas Jaringan di Jatim Selama Musim Arus Mudik-Balik Lebaran
- INKA Hadirkan Kereta SSNG dan KRDE Makassar-Parepare untuk Angkutan Lebaran 2025