Ini Kata Kepala Desa Sukosari Soal Pembagunan Kolam Renang

Keterangan foto : Kolam renang di desa Sukosari Madiun /ist
Keterangan foto : Kolam renang di desa Sukosari Madiun /ist

Terkait temuan oleh WKR tentang pembangunan kolam renang yang mangkrak. Kepala desa Sukosari kecamatan Dagangan kabupaten Madiun Kusno membantah. jika dikatakan pembangunan kolam renang tersebut mangkrak.


Kusno mengatakan Pembangunan kolam renang dilaksanakan bertahap (Multi years). Dan pihak pemerintah sudah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Pembangunan kolam renang oleh 3 OPD yaitu Dinas PMD, BPKAD dan Inspektorat dengan hasil sudah sesuai.

Pembangunan Kolam renang dimulai tahun 2023 dengan dana 600 juta rupiah.

Sebagai upaya percepatan operasional wisata kolam renang, berabagai upaya telah dilaksanakan. Maka pemerintah desa sukosari menganggarkan melalui APBDes, serta upaya lain melalui pengajuan proposal ke dinas dinas terkait.

"Itu bukan mangkrak, Pembangunan kolam renang dilaksanakan bertahap (Multi years). Pada awal tahun 2023 tanggal 13 februari 2023 telah dilaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan kolam renang. Ada tiga OPD yang datang dari PMD, BPKAD dan Inspektorat," kata Kusno Sabtu (14/10). 

Kusno menjelaskan, Sejarah ide dan gagasan Pembangunan  kolam renang desa sukosari bermula dari upaya pemerintah desa sukosari menggali potensi desa, memanfaatkan lahan desa yang tidak produktif. Salah satunya gagasan Pembangunan kolam renang, sebagai salah satu upaya meningkatkan Pendapatan Asli Desa.

Ide gagasan tersebut tertuang pada RPJMdesa dan dilaksanakan melalui Tahapan Perencanaan RKPDes melalui musyawarah  desa Tahun 2021.

Pembangunan Kolam renang berlokasi di lahan kritis milik asset desa di wilayah dusun Sukosari blok pangonan dengan pertimbangan karena lokasi tersebut bertahun tahun tidak produktif,  penentuan lokasi sudah dimusyawarahkan melalui musdes.

"Pembangunan ini tertuang pada RPJMdesa dan dilaksanakan melalui Tahapan Perencanaan RKPDes melalui musyawarah  desa Tahun 2021. Penentuan lokasi pun sudah melalui musdes," ungkapnya. 

Kusno menambahkan, pemerintah desa sukosari dalam upaya menjaga dan merawat hasil pembangunan pada cuaca kemarau ektrim, sementara melakukan tindakan darurat dengan melakukan penutupan kolam renang dengan paranet untuk mengurangi dampak pada bangunan yang sudah ada.

"Ditutup dengan paranet itu merupakan tindakan darurat untuk mengurangi dampak pada bangunan yang sudah ada. Pada tahun 2023 pemerintah desa Sukosari melalu APBDes telah menganggarkan kegiatan Pembangunan Jembatan dan Talud Penahan Tanah di blok lokasi kolam renang,  melalui musyawarah desa perencanaan yang dituangkan dalam RKPDes Tahun 2024 akan menganggarkan pengadaan Jaringan listrik untuk penerangan dan pengadaan sumur pompa dalam untuk air kolam renang serta upaya penghijauan di lokasi kolam renang dengan pengadaan bibit- bibit tanaman produktif." tambahnya. 

Terkait soal adanya anggota dewan yang dituduhkan oleh ketua LSM WKR, ikut cawe cawe dalam meloloskan proposal pembangunan kolam renang dan menjadi pangkal ujung awal dugaan penyimpangan. Kusno menjawab dengan diplomatis. Segala sesuatunya dalam pembangunan tersebut semua untuk kepentingan masyarakat desa. 

"Yang dituduhkan tersebut tidak mendasar. Meski itu yang menjadi dewan istri saya. Semua pembangunan disini semuanya untuk kesejahteraan masyarakat desa Sukosari," Ungkapnya. 

Diberitakan sebelumnya, LSM WKR menemukan pembangunan kolam renang yang mangkrak di desa Sukosari. Ketua LSM WKR Budi Santoso melihat ada gelagat yang kurang baik di belakang pembangunan kolam renang tersebut. 

"Pembangunan kolam renang tersebut jauh dari kata ideal. Tidak ada akses yang memadai. Proyek dibiayai dengan dana alokasi khusus tahun anggaran 2022," Pungkas Ketua LSM WKR Budi Santoso.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news