Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur mulai membuka dukungan calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur 2024 mendatang.
Sesuai PKPU 2 tahun 2024, persiapannya mulai 5 Mei sampai penetapannya 19 Agustus 2024.
- Dokter Agung: Kemenangan Khofifah-Emil Bukti Kerja Keras dan Cinta Rakyat Jatim
- Berlangsung Lancar dan Kondusif, Pilkada Serentak di Jatim Diapresiasi Ketua Komisi II DPR RI
- Jatim Tuan Rumah Pemantauan Global: 36 Negara Hadiri Election Visit Program 2024
“Insya Allah, tanggal 30 Agustus kami juga akan melakukan sosialisasi ke pemangku kepentingan atau stakeholder berkaitan dengan ketentuan pemenuhan syarat dukungan perorangan itu seperti apa," ujar Komisioner Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jatim Miftahur Rozaq, Jumat (26/4).
Rozaq juga berharap agar KPU kabupaten/kota melakukan hal yang sama, yakni sosialisasi terkait dengan calon perseorangan. “Karena memang tahapannya cukup mepet maka harus melakukan langkah-langkah cepat dan taktis, salah satunya adalah sosialisasi."
Rozaq mengatakan, syarat dukungan calon perseorangan tingkat provinsi itu sampai jumlah penduduk 2 juta itu dukungan adalah 10 persen. Kemudian kalau jumlah penduduknya 2-5 juta adalah 8,5 persen.
Kemudian untuk 5 juta sampai 10 juta adalah 7,5 persen. Sedangkan di atas 10 juta itu 6,5 persen. "Nah, itu tersebar di kabupaten/kota lebih dari 50 persen sebarannya dukungan tersebut,” jelasnya.
Sedangkan untuk perseorangan calon Pilbup/Pilwali itu ketentuannya penduduk sampai dengan 250 ribu dukungannya 10 persen. Di atas 250 ribu – 500 sebanyak 8,5 persen, 500 ribu - 1juta sebanyak 7,5 persen dan di atas 1 juta sebanyak 6,5 persen
Pendukung yang memenuhi syarat itu adalah selain ASN, TNI/Polri. Selain itu juga tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).
Kemudian bukan penyelenggara pemilu, bukan kepala desa /perangkat desa. "Artinya, kalau mencantumkan pendukung dari unsur ASN, TNI/Polri maka otomatis tidak memenuhi syarat," tegasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Tok ! MK Tolak Gugatan Risma -Gus Hans, Khofifah-Emil: Ayo Bersatu Bangun Jatim !
- Tim Hukum Khofifah-Emil Tantang Tim Risma-Gus Hans Tunjukkan Bukti Manipulasi Suara
- Syukuran dan Doa Bersama Tim Pemenangan Jombang, Khofifah Pastikan Konsolidasi Berlanjut untuk Bersama Membangun Jatim